Daftar Haji Wajib Dua Kali

Hukum | Rabu, 31 Juli 2013 - 10:19 WIB

JAKARTA (RP) -Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon jamaah wajib melalui dua akad.

Pertama adalah akad muakad, dan yang kedua adalah akad mudarabah muqayadah. Dengan sistem ini, simpanan dana haji memenuhi unsur syariah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sistem baru setoran awal pendaftaran haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu.

Dia menjelaskan akad muakad intinya adalah calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya ke pihak bank dengan diwakilkan oleh Kemenag.

Sedangkan akad mudarabah muqayadah adalah suatu perjanjian antara pihak calon jamaah haji dengan bank penerima setoran awal dana haji.

Dalam akad ini, calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya dengan pihak bank.

‘’Teknisnya akad muakad dulu, baru setelah itu akad mudarabah muqayadah. Intinya tetap calon jamaah haji tidak menanggung resiko dalam pengelolaan,’’ ujar Anggito di kediaman Wamenag Nasarudin Umar tadi malam.

Menurut Anggito bunga atau hasil pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji melebihi simpanan dalam bentuk deposito.

Dia memperkiraan bunga atau manfaat hasil pengelolaan berkisar antara 6-7 persen per tahun. Dengan uang setoran awal sebesar Rp25juta per jamaah, berarti manfaat yang diterima sekitar Rp1.750.000.

Manfaat dana simpanan itu tidak bisa dicarikan calon jamaah haji. Tetapi penggunannya dipakai untuk menambal sejumlah keperluan ketika yang bersangkutan berangkat haji. Misalnya untuk subsidi sewa pemondokan, pengurusan dokumen keimigrasian, dan lainnya.

Untuk mengetahui besarnya bunga atau manfaat simpanan, akan dibentuk sejenis virtual account. Dengan virtual account itu, masing-masing jamaah bisa mengetahu dana pokok simpanannya dan besaran hasil pengelolannya. ‘’Selama ini kan tahunya gelondongan dengan jamaah haji lainnya,’’ jelas Anggito.

Anggito mengatakan pemberlakuan akad syariah ini khusus untuk bank syariah. Dia mengatakan saat ini uang jamaah haji yang ada di rekening Menag mencapai Rp31 triliun dalam bentuk sukuk dan Rp25 triliun di simpanan bank.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook