Mobil Dinas Wajib Pertamax

Hukum | Kamis, 31 Mei 2012 - 10:18 WIB

Mobil Dinas Wajib Pertamax

JAKARTA (RP) - Besok, 1 Juni, gerakan nasional hemat energi akan mulai diberlakukan. Salah satunya, seluruh mobil dinas (Mobnas) dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi alias harus menggunakan non-subsidi seperti Pertamax.

Namun untuk langkah awal, larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menindaklanjuti pidato Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi. “Pelarangan BBM subsidi untuk mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD. Mulai 1 Juni 2012 berlaku untuk Jabodetabek. Jadi mobil pemerintah itu dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Jero Wacik di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5).

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementrian ESDM sudah membagikan stiker kepada seluruh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Jabodetabek untuk dipasang di setiap kendaraan dinas pemerintah.

“Ada kendaraan dinas pejabat pemerintah yang pakai pelat merah dan hitam. Jadi pemasangan stiker diutamakan bagi kendaraan pelat hitam, bukan berarti pelat merah tidak ada stikernya, semua dipasang stiker,” jelas Wacik dalam pemaparannya.

Selain itu mulai Kamis (31/5) ini, jajaran Kementrian ESDM langsung mensosialisasikan kebijakan tersebut pada pemilik SPBU agar mereka juga mengerti soal kebijakan yang dijalankan pemerintah. Bahwa mobil yang pakai stiker itu tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. “Artinya mobil yang pakai stiker itu, menggunakan BBM non-subsidi,” tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Karena kebijakan ini segera berlaku 1 juni 2012, jika di sana sini masih ada yang lolos, Wacik meminta harap dimaklumi. Sebab mungkin saja pemilik kendaraan dinas sedang ke luar kota dan belum tahu soal kebijakan ini.

Namun demikian jika di SPBU masyarakat menemukan ada mobil pelat merah dan pelat hitam yang sudah dipasangi stiker khusus itu mengisi BBM subsidi, dia meminta masyarakat menegur dan mengingatkan kepada pekerja di SPBU.

“Jadi jangan kita berfikir langsung berjalan sempurna. Niat pemerintah ingin jadi pelopor penghematan energi ini harus mendahuli untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Tentu Dirut-dirut BUMN, BUMD dan Pemda DKI harus segera sosialisasikan juga,” ujar Jero Wacik.

Sebelumnya, di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan lima kiat (langkah, red) yang akan dilakukan pemerintah dalam program penghematan energi secara nasional. Program ini sekaligus sejalan dengan rencana pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mulai diberlakukan mulai Juni nanti.

Hal itu diungkapkan Presiden dalam pidato mengenai gerakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional di Istana Negara, Selasa (29/5) malam lalu. Salah satu kiat yang dilakukan pemerintah, pertama, melakukan pengandalia sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut Presiden, pengendalian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‘’Nantinya setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut,’’ papar Presiden.

‘’Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya,’’ Presiden.

Dengan begitu, kata Presiden, konsumsi BBM bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Selain pengendalian distribusi, langkah kedua yang akan ditempuh yakni pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, termasuk pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD. Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Keempat, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Kelima, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dan penerangan jalan-jalan.

Presiden juga mengingatkan, terjadinya kebocoran dan penyimpangan perlu dicegah untuk menghindari timbulnya kerugian negara. Selain itu, presiden meminta Pertamina menjaga pasokan sesuai kuota daerah untuk mencegah terjadinya kelangkaan.(fat/rdl/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook