PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), Iswandi dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri, Edi Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/1). Keduanya merupakan tersangka kasus truk over dimensi dan over load (ODOL).
Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru Pince Puspasari SH dan Wilsa Yuni SH.
Pada dakwaan itu, JPU menyebut perbuatan para terdakwa melakukan memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe di Simpang Koran Kabupaten Kuansing, pada 2018 lalu. Sehinga tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimnana dimaksud dalam pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Hal itu diketahui, berawal dari tim Gabungan dari BPTD Wilayah IV Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD tengah melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading. Dan mengamakan dua unit truk pengangkut kayu.
"Terjaring dua unit kendaraan bermotor Over Dimensi dan Over Loading dengan nomor polisi BM 8555 AO dan BM 8512 AO. Kedua kendaraan itu milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin terdakwa Iswandi alias Acua," sebut JPU.
Modifisikasi dua kendaraan itu dilakukan di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee, pada 8 Juni 2018 silam. Di sana dilakukan penarikan sumbu atau chasis dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bisa lebih banyak.
Dalam memodifikasi, terdakwa lebih dahulu membuka ban kedua kendaraan tersebut. Selanjutanya dilakukan penyambung terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter. Kondisi ini membuat panjang chasis dari kendaraan bermotor menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardang belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter.
"Untuk memodifikasi itu terdakwa Iswandi mengeluarkan biaya tiap kendaraan Rp. 95.000.000. Selain itu, perubahan dan modifikasi kendaraan tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang," sampai JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat Pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp 24 juta.
Usai pembacaan surat dakwan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Sorta Ria Neva SH meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut. Sidang tersebut akan diagendakan kembali pada pekan depan.(rir)