CPNS, Pemda Di-Deadline Juni

Hukum | Selasa, 31 Januari 2012 - 09:20 WIB

CPNS, Pemda Di-Deadline Juni

JAKARTA (RP) - Rencana rekrutmen CPNS untuk formasi tertentu tahun ini kian valid. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) bahkan sudah memberi deadline (batas waktu) pemerintah daerah atau pusat untuk melaporkan usulan kebutuhan CPNS baru, paling lambat Juni ini.

Rekrutmen CPNS untuk formasi tertentu ini meliputi tenaga pendidik, tenaga medis, dan tenaga mendesak lainnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antaranya adalah sipir atau penjaga lapas (lembaga pemayarakatan).  

Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasodjo, Senin (30/1) mengatakan,  optimis daerah bisa melengkapi berbagai dokumen persyaratan pengajuan kebutuhan CPNS baru yang sudah ditetapkan.

‘’Kita optimis. Asalkan dikerjakan dengan sungguh-sungguh pasti bisa mengejar target usulan ini,’’ tegasnya.

Jangan Coba-coba

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, beragamnya jenis kelengkapan dokumen yang harus dilaporkan ke Kemen PAN dan RB semata-mata untuk memetakan kebutuhan riil PNS sebenar-benarnya.

Ketentuan ini juga diberlakukan karena pemerintah sedang menggulirkan moratorium pengangkatan CPNS baru.

Eko mengingatkan, bagi daerah yang aslinya tidak membutuhkan CPNS baru, jangan coba-coba untuk melayangkan usulan pengadaan CPNS lagi.

Laporan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan proyeksi PNS selama lima tahun, yang menjadi salah satu persyaratan usulan CPNS baru, bisa menjadi indikator jika instansi daerah atau pusat memang benar-benar membutuhkan CPNS baru atau tidak.

Eko menerangkan, setelah deadline penyetoran usulan kebutuhan CPNS baru ini ditutup, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Tahap ini diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Sehingga, jika proses ini berjalan lancar, maka seleksi CPNS baru tahun ini digelar sekitar pertengahan semester II.

‘’Kita belum bisa menetapkan kapan pasti agenda seleksi ini,’’ jelas Eko.

Dia berharap, saat ini seluruh instansi daerah fokus untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan dikabulkannya permohonan jatah CPNS baru.

Dari data usulan permohonan CPNS baru di tingkat pusat per 20 Januari menunjukkan, seluruh instansi sudah mengajukan permohonan. Total ada 48 instansi. Tetapi, semua usulan masih belum ada yang komplit.

Rata-rata, instansi di pusat baru melaporkan form perhitungan kebutuhan PNS dan usulan formasi yang mendesak. Sebaliknya, seluruh instansi tadi rata-rata belum melayangkan laporan redistribusi pegawai dan laporan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun.

Sementara itu untuk level pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkab, dan pemkot, seluruhnya juga sudah mengusulkan kebutuhan CPNS baru. Total ada 468 instansi.

Sayangnya, seluruh instansi di daerah ini hanya mengirimkan laporan form perhitungan kebutuhan PNS saja. Untuk laporan lainnya, masih banyak yang kosong. Khususnya untuk laporan redistribusi pegawai, seluruh instansi di daerah belum melayangkan laporannya.

Pihak Kemen PAN dan RB masih belum melakukan analisis mendalam kenapa sampai banyak instansi yang belum melaporkan laporan redistribusi pegawai.

Padahal, salah satu syarat bagi instansi yang mendapatkan jatah CPNS baru adalah redistribusi postur sebaran aparatur sipil (PNS) yang gendut di daerah tertentu. Seperti di Pulau Jawa.

Upaya ini bisa lintas kantor tetapi masih dalam satu kabupaten atau kota. Lintas kabupaten atau kota tetapi masih dalam satu provinsi. Hingga lintas provinsi. Redistribusi pegawai ini merupakan upaya untuk mengatasi kepadatan sekaligus kekurangan tenaga PNS di daerah tertentu.

Men-PAN dan RB Azwar Abubakar saat pembukaan analisis jabatan (Anjab) dan beban kerja (ABK) di Aceh, Senin (30/1) mengatakan, pimpinan daerah harus memimpin langsung penyusunan laporan Anjab dan ABK.

‘’Sebelum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan, instansi pemerintah tidak akan diberikan tambahan formasi PNS,’’ ujarnya seperti dilansir Humas Kemen PAN dan RB.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyambut baik adanya kepastian penambahan formasi tenaga pendidik atau guru tahun ini.

Di sela rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin (30/1), Nuh mengatakan tetap akan memperioritaskan pengangkatan tenaga honorer kategori I dulu. Meskipun dalam praktiknya nanti, rekrutmen CPNS baru ini berbeda dengan pengangkatan langsung tenaga honorer kategori I.

Menteri asal Surabaya itu mencoba memberikan gambaran. Jika ada dua peserta seleksi CPNS baru formasi guru, yang satu berstatus tenaga honorer kategori I dan satunya lagi pelamar umum sama-sama mendapatkan nilai 100, maka yang diangkat adalah tenaga honorer.

Dengan cara ini, urusan pengangkatan tenaga honorer tidak semakin pelik. ‘’Saya tidak hafal berapa persis kebutuhan guru di seluruh jenjang pendidikan,’’ ujar dia.

Dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS baru ini, juga terbuka bagi tenaga honorer yang tidak sabar menunggu ditekennya RPP pengangkatan tenaga honorer.

Senada dengan Kemendikbud, Kemenkum dan HAM juga memberikan respon positif atas adanya rekrutmen baru CPNS, khususnya bagi sipir Lapas dan Rutan.

Seperti diketahui Kemen PAN dan RB memprioritaskan formasi tenaga medis, guru dan sipir dalam rekrutmen tahun ini.

Belum Serahkan Data

Kepala daerah diminta untuk memimpin langsung pelaksanaan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun daerah yang memasukkan laporan penataan pegawainya disertai anjab dan ABK.

‘’Ini sudah mau masuk bulan ke-5 sejak moratorium CPNS dilaksanakan September 2011. Tapi belum ada satupun daerah yang memasukkan data kepegawaian (termasuk kebutuhan) disertai Anjab dan ABK. Kemungkinannya hanya dua, apakah daerah tidak tahu menyusun Anjab-ABK atau kepala daerahnya cuek dan tidak mau tahu dengan kebijakan pusat ini,’’ tutur Menpan-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Senin (30/1).

Harusnya, kata Azwar, dalam penataan struktur organisasi daerah, kada (gubernur, bupati/wali kota) harus memegang kendali. Dengan keterlibatan kepala daerah, otomatis Anjab/ABK bisa digenjot dan dipercepat pelaporannya.

‘’Kepala daerah jangan hanya menyerahkan kepada BKD saja, harus turun langsung. BKD akan cepat kerjanya kalau dipantau atasannya,’’ ucapnya.(fas/esy/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook