Pemerintah-DPR Bahas 4 Opsi BBM

Hukum | Selasa, 31 Januari 2012 - 08:54 WIB

JAKARTA (RP)- Opsi kenaikan premium pada awal April mendatang tampaknya menjadi pilihan yang terus menguat dan bakal diambil oleh pemerintah.

Hal ini setelah munculnya beberapa opsi  terkait BBM saat rapat kerja antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1), di Jakarta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pertama, membuat rencana detail tentang pemindahan premium ke BBG. Walaupun kami berkali-kali sampaikan, kesulitan gas sudah bisa diatasi. Masalah konverter kit  masih panjang. Kemudian, persiapan SPBG. Jawa Bali saja belum bisa terkejar. Sehingga terasa oleh anggota DPR dan masyarakat kelihatan sulitnya. Tapi, pemindahan BBM ke gas adalah political will DPR dan pemerintah yang harus kita kerjakan,’’ kata Menteri ESDM Jero Wacik, kepada wartawan usai raker.

Ia menegaskan, kalau pindah ke pertamax semua, pemerintah dan DPR menganggap terlalu memberatkan rakyat.

‘’Tentu, karena kami berkeinginan rakyat tidak berat dan sulit, maka kami masih memerlukan waktu. Rakyat saya minta tenang-tenang saja, kami akan membuat kebijakan yang tidak memberatkan rakyat,’’ kata Jero.

Ia mengatakan, opsi baru pemerintah juga diminta mengkaji kalau misalnya subsidi BBM diturunkan. Menurut dia, akan dikaji apakah besar subsidi perliter BBM itu Rp3.700, Rp3.200 atau Rp2.600 perliternya.

‘’Sehingga ada penyesuaian harga premium Rp500 atau Rp1000 atau Rp1500. Tapi, ini semua opsi. Ini akan dikaji seberapa besar kesulitan yang dihadapi rakyat kalau ini dinaikkan,’’ katanya.

Menurut dia, nilai subsidi pada 2012 ini yang mencapai Rp250 triliun pelan-pelan akan diturunkan. ‘’Masyarakat saya minta bersabar. Soal 1 April (pembatasan BBM bersubsidi) juga akan kita kaji lagi,’’ jelas bekas Menteri Pariwisata, itu.

Pada raker itu, dihasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain, pertama, terkait rencana pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai April 2012, perpindahan penggunaan premium ke pertamax pada kendaraan roda empat pribadi dianggap terlalu mahal atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Kedua, pelaksanaan konversi BBM ke BBG dianggap mempunyai tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Ketiga, usulan alternatif kebijakan dengan melakukan pengurangan besaran subsidi pada penjualan premium perliternya.

Keempat, usulan untuk melakukan perubahan UU Nomor 22/2011 tentang APBN tahun 2012, dan adanya pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat. Kemudian, PDI Perjuangan menyetujui rumusan keempat di atas dengan menambahkan untuk pertimbangan Perppu.

‘’Maka Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk segera mengkaji dan menyampaikan kembali tanggapannya,’’ kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa.

Dalam kesimpulan juga disebutkan, sebagai persiapan untuk melaksanakan amanat UU 22 Tahun 2011, maka Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk memersiapkan road map percepatan pembangunan infrastruktur BBM non subsidi (kilang, tangki timbun terminal, mobil tangki, dan SPBG) serta kebijakan insentif terkait.

Pemerintah juga diminta membuat rencana terpadu percepatan program konversi BBM ke BBG, meliputi penyiapan alokasi gas, pipanisasi, SPBG, dan converter kit.  

Selain itu, membuat rencana alokasi anggaran hasil penghematan subsidi BBM  untuk percepatan pembangunan infrastruktur energi dan infrastruktur transportasi publik yang nyaman bagi masyarakat.

Juga diminta memyiapkan program kerja tim koordinasi Penganggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4BBM) dalam rangka mengawal penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

‘’Untuk segera disampaikan ke Komis VII DPR segera,’’ kata Teuku. Komisi VII juga akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, BPH Migas dan  PT Pertamina (Persero) untuk membahas realisasi distribusi BBM bersubsidi tahun 2012 yang mengalami over kuota.

Diversifikasi BBM

Terkait pelaksanaan diversifikasi BBM, pemerintah menurut Jero Wacik sudah menyiapkan dua jenis bahan bakar gas, yakni CNG dan LGV.

Menurut Jero Wacik saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1), program ini diawali pemberian contoh penggunaaan bahan bakar gas oleh kendaraan dinas instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‘’CNG terutama akan ditujukan untuk digunakan pada angkutan umum perkotaan di daerah yang tersedia sumber gas alam dan infrastruktur penyaluran,’’ katanya lagi.

Sedangkan LGV, kata dia, ditujukan untuk angkutan umum di daerah yang tidak ada CNG, angkutan umum eksekutif serta untuk kendaraan pribadi. ‘’Untuk angkutan umum, converter kit CNG dan LGV akan diberikan secara gratis,’’ paparnya.

Ia mengatakan, persiapan yang dilakukan untuk diversifikasi BBM ke CNG di DKI, Banteng dan Jawa Barat, sudah tersedia 26,1 MMSCFD. Jawa Timur sudah tersedia 6,7 MMSCFD atau stand by 50 MMSCFD.  

‘’Untuk diversifikasi BBM ke LGV, di Jawa-Bali tahun 2012 diperlukan 681 metric ton perhari,’’ kata Jero. Soal infrastruktur, ia mengatakan saat ini di Jawa Bali sudah tersedia untuk SPBG CNG ada delapan, di Surabaya satu. ‘’Untuk SPBLGV sudah tersedia 10 di DKI,’’ tegasnya.

Untuk 2012, ia mengungkapkan bahwa sampai dengan Desember telah disiapkan rencana pembangunan SPBG CNG dan SPBLGV. ‘’Untuk penyediaan konverter kit dapat diproduksikan di dalam negeri maupun impor mulai April 2012 sejumlah 2.500 perbulan,’’ ujarnya.

‘’Selain itu masih diperlukan bengkel, teknisi yang mencakupi dan tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan,’’ ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu membeberkan jumlah gas yang dibutuhkan untuk diversifikasi BBM ke CNG dan LGV. Menurut Jero, gas yang dibutuhkan untuk diversifikasi BBM ke CNG di wilayah Jawa-Bali pada 2012 adalah sebesar 32,8 MMSCFD.

Di tahun 2013 sebesar 65,6 MMSCFD dan tahun 2014 sebesar 82,0  MMSCFD. Untuk wilayah Sumatera, Jero mengatakan tahun 2013 sebesar 8,8 MMSCFD, dan tahun 2014 adalah 13,2 MMSCFD. Di wilayah Kalimantan tahun 2013 adalah 0,8 MMSCFD, tahun 2014 sebesar 1,2  MMSCFD. Sedangkan, wilayah Sulawesi tahun 2014 0,32 MMSCFD.

‘’Total tahun 2012 adalah 32,8 MMSCFD, tahun 2013 sebesar 75,2 MMSCFD dan tahun 2014 96,72 MMSCFD,’’ papar Jero.

Ia membeberkan lagi, gas yang dibutuhkan untuk 2012 jenis CNG wilayah Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat 26,1 MMSCFD dan 42 SPBG. Sedangkan Jawa Timur 6,7 MMSCFD dan 13 SPBG.

Untuk gas yang dibutuhkan untuk diversifikasi BBM ke LGV, menurut Jero, wilayah Jawa-Bali pada 2012 sebesar 681.999 Metric Ton perhari, tahun 2013 adalah 1.089.918 Metric Ton perhari, serta tahun 2014 sebesar 1.353.640 Metric Ton perhari.

Wilayah Sumatera, kata Jero, tahun 2013 adalah 239.782  Metric Ton perhari, tahun  2014 sebanyak 297.861 Metric Ton perhari. Wilayah Kalimantan pada 2013 adalah 87.193 Metric Ton perhari, 2014 adalah 108.313 Metric Ton perhari.

Sedangkan Sulawesi 2014 adalah 94.774 Metric Ton perhari dan Maluku-Papua pada 2014 adalah 14.253  Metric Ton perhari. Total untuk 2012 adalah 681. 199 Metric Ton perhari dan 2013 adalah 1.416.894 Metric Ton perhari serta 2014 sebesar 1.868.842  Metric Ton perhari. ‘’Estimasi penggunaan LGV lima liter perhari,’’ tegas bekas Menteri Pariwisata itu.

Negara Terancam Chaos

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menilai, rencana program pemerintah terkait pembatasan BBM dinilai jauh dari solusi yang pro rakyat.

‘’Pemerintah bahkan tidak paham bagaimana sistem kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang ada,’’ kata politisi PDI Perjuangan itu, Senin (30/1), di sela-sela Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menambahkan, situasi darurat sudah terjadi di negara ini dimana semua pemangku kepentingan sudah menolak rencana pembatasan yang direncanakan pemerintah.

Menurutnya, penolakan terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pemangku kepentingan dan juga hasil kajian dan pemikiran para pakar.

‘’Perppu harus segera dikeluarkan untuk menghindari situasi chaos. Perppu harus dikeluarkan oleh presiden untuk mengantisipasi situasi darurat NKRI saat ini,’’ imbuhnya.

Bahkan, kata dia, rencana pemerintah melarang mobil dinas menggunakan premium sama saja pemerintah melakukan double kesalahan. Yang pertama pelanggaran konstitusi, yang kedua pemborosan anggaran negara yang nilainya bisa triliunan. ‘’Karena BBM pertamax yang digunakan para pengguna mobil dinas akan menggunakan anggaran negara,’’ ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional atau bersikap inkonstitusional. Yaitu terhadap UUD 1945, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Judicial Review Nomor 002/PUU-I/2003.

Sementara anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha menilai jika kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) konteksnya untuk pengurangan nilai subsidi, itu merupakan solusi. Namun, menurutnya, untuk mengurangi subsidi ada dua pilihan; mengatur atau menaikkan.

‘’Tahun 2011 pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk menjalankan. Tanpa pemberitahuan kepada kita. Tapi tidak dijalankan,’’ kata Satya, kepada wartawan, usai Rapat Kerja dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Senin (30/1) di Jakarta.

Ia menjelaskan kenaikan harga BBM memang dapat mengurangi subsidi. Dicontohkan, kalau naik Rp1.000 saja perliter, maka dapat menghemat subsidi Rp38 triliun. ‘’Pertanyaannya akan dikemanakan dana Rp38 triliun itu?’’ kata politisi Partai Golkar, itu.

Dia mengatakan Partai Golkar belum pada posisi menolak atau menerima kenaikan BBM. ‘’Karena itu usulan pemerintah,’’ tegas Satya. Misalnya pada poin 1 c kesimpulan raker bahwa yang berbunyi, usulan alternatif kebijakan dengan melakukan pengurangan besaran subsidi pada penjualan premium perliternya. ‘’Ini usulan pemerintah,’’ kata Satya.(boy/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook