KASUS PEMBLOKIRAN BANDARA

Bupati Ngada Belum Diperiksa

Hukum | Senin, 30 Desember 2013 - 18:21 WIB

JAKARTA (RP) - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menggeber penyelidikan kasus pemblokiran Bandara Turarelo Soa. Hanya saja, hasil pemeriksaan saksi-saksi sampai saat ini belum mengarah kepada Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Ngada menduduki Bandara Turarelo Soa.

"Dari hasil pemeriksaan (saksi-saksi) belum (mengarah ke bupati). Kita tunggu saja pemeriksaan selanjutnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Senin (30/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita lihat hasil pemeriksaan mereka, apakah ada hal yang mengarah ke pihak lain," tambah bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini perkembangannya sudah 16 tersangka yang ditetapkan oleh Polda NTT. Termasuk Kepala Sat Pol PP Ngada Hendrikus Wake. "Sudah 16 tersangka. Kepala Sat Pol PP dan 15 anggota Sat Pol PP," kata Boy.

Menurut Boy, para tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook