KPK Janji Tak Petieskan Century

Hukum | Jumat, 30 Desember 2011 - 09:18 WIB

JAKARTA (RP)- Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima hasil audit investigasi Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (29/12).

Instansi pimpinan Abraham Samad itu pun langsung tancap gas untuk memeriksa dugaan ada tidaknya dugaan korupsi. Janji pertama yang keluar adalah tak bakal mempetieskan kasus itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepastian itu disampaikan sendiri Abraham Samad di Gedung KPK, Kamis (29/12). Dia menjelaskan pihaknya telah diundang untuk menerima hasil audit itu dari BPK.

Abraham juga menegaskan bakal memprioritaskan penyelesaian

kasus itu. ‘’Sudah diterima, akan kami gali semua bukti,’’ ujarnya. Dalam waktu dekat KPK juga bakal langsung memeriksa.

Terutama pihak-pihak yang sudah disebut dalam laporan hasil audit forensik BPK. Meski demikian, dia menyebut belum ada kepastian apa ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Kepastian ada tidaknya tindak pidana itu baru ketahuan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

Kalaupun audit yang diterimanya bersama Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna dan Jaksa Agung Basrief Arief itu lemah, KPK akan mencari bukti lain. Harapannya, dengan berbagai bukti, KPK bisa dapat koruptor pada dana bailout (talangan) Rp6,7 triliun Bank Century tersebut.

Di bagian lain, Bareskrim Mabes Polri berupaya menyita rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB yang diduga sebagai aliran dana dari pemilik Century, Robert Tantular sebesar Rp60 miliar. Namun, Mabes Polri masih menunggu persetujuan pengadilan.

‘’Kami ajukan surat pemblokiran pada 23 Desember. Jika disetujui, rekening akan disita rekening sebagai barang bukti,’’ kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kamis (29/12).

Bank CIMB, kata Saud, sudah mengabulkan permintaan Mabes Polri untuk memblokir rekening Yayasan Fatmawati yang tersimpan di CIMB cabang Gajah Mada.

Ini dilakukan setelah ditemukan bukti transfer aliran dana senilai Rp60 miliar dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati.

Pemblokiran ini sebagai tindak lanjut atas laporan Rony Hartawan, kuasa hukum yayasan. Pada polisi, Rony menuturkan dana itu berasal dari transaksi sewa tanah antara yayasan dengan PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS).

Dua perusahaan ini lantas membayar Yayasan Fatmawati Rp60 miliar melalui empat tahap selama 2003-2005. Belakangan ketahuan, duit itu berasal dari Robert Tantular. Pihak yayasan khawatir jika dana itu masih dana sengketa dan hasil tindak pidana perbankan.

Mereka kemudian melapor ke Mabes Polri Rabu (7/12) lalu. Ada kemungkinan Robert akan diperiksa. Sebab, dia yang terkait langsung dengan transaksi tersebut. ‘’Akan diperiksa kembali. Sebab, sumber dana dari mana dan ditransfer ke mana kami belum tahu. Baru akan ketahuan setelah rekening dibuka,’’ katanya.

Saud menambahkan, Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kini sedang menelusuri aliran dana yang diterima Yayasan Fatmawati dari Robert Tantular via Toto Kuntjoro selaku Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Toto disebutkan mengaku menerima uang dari Robet Tantular.

‘’Memang ada menerima dana, tapi berapa besarnya nanti kita buka dulu rekeningnya,’’ katanya.

Terpisah, pihak BPK kembali menegaskan, tak ada intervensi dari pihak manapun menyangkut proses audit investigasi lanjutan atas kasus Century, dari awal hingga akhir. Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan keraguan sejumlah pihak selama ini sesungguhnya tak berdasar.

‘’BPK tidak berpihak pada siapapun, karena di UUD 1945, BPK jelas lembaga independen,’’ tegas Hadi Poernomo, Kamis (29/12).

Dia juga menyatakan, tak bisa memahami protes sejumlah kalangan di Dewan. Terutama yang menyebut hasil audit lembaganya kali ini tak ada yang maju.

Mantan dirjen pajak itu menegaskan, hasil audit lanjutan lembaganya sudah sangat maju. Tinggal dipadukan saja dengan audit investigasi sebelumnya.

‘’Dibaca dulu hasil audit lanjutan yang tebal, jangan executive summary saja, jadi dangkal nantinya,’’ katanya.  

Wakil BPK Hasan Bisri menegaskan, Century telah bermasalah sejak awal. Yaitu ketika digabung. ‘’Seolah-olah Century ini sehat, padahal tidak. Kemudian ada rekayasa dan dibiarkan agar tampak sehat secara neraca,’’ paparnya.

Century akhirnya benar-benar tak mampu menanggung beban likuiditas. Konsekuensinya, Century akhirnya masuk pengawasan khusus dan minta pinjaman jangka pendek ke Bank Indonesia (BI).

‘’Disalurkan (pinjaman) dalam tiga tahap, namun tetap saja tak mampu menyehatkan,’’ imbuhnya. Khusus menyangkut pemeriksaan investigasi lanjutan atas laporan BPK terhadap kasus Century, proses audit dimulai dengan penelusuran dana hasil penjualan surat-surat berharga (SSB) US Treasury Strips (UTS) Century.

Nilainya 29,770 juta dolar AS. Ditemukan, dana hasil penjualan SSB UTS Century sebesar 7 juta dolar AS kemudian dialihkan jadi deposito PT AI sehingga merugikan Century.

Begitupun, SSB yang dijanjikan dalam skema AMA (asset management agreement) sebesar 163,48 juta dolar AS yang telah jatuh tempo ternyata juga tak bisa dicairkan.

‘’Surat yang jatuh tempo tidak dibayar dan uangnya juga tak ada,’’ beber Hasan.(dim/aga/dyn/bay/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook