PILKADA SERENTAK 2015

Empat Kades Dilaporkan ke Panwaslu

Hukum | Senin, 30 November 2015 - 10:11 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh empat oknum kepala desa.

Diduga ke empat oknum kades tersebut terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2 yakni Yopi Arianto dan  Khairizal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari Panwaslu diketahui ke empat kades tersebut adalah Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto, Kepala Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Edi Carpandi, Kepala Desa Bukit Meranti Eko Partono dan Kepala Desa Seresam Kecamatan Seberida Ahmad Saqowi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Mulya Santoni SpI mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atas keterlibatan empat kepala desa tersebut kepada Penjabat Bupati Inhu pada Jum’at (13/11) dua pekan lalu.

“Diduga empat oknum kades tersebut melakukan pelanggaran, mereka terlibat dalam kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 2 di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida yang dilaksanakan Ahad (8/11) lalu,” ujar Mulya Santoni.

Menurutnya, keterlibatan empat oknum kades merupakan laporan dari warga yang disertai bukti-bukti. Diantara bukti-bukti yang disampaikan yakni berupa rekaman video, foto-foto dan adanya ketengan sejumlah saksi-saksi.

Dari bukti yang disampaikan sambung Mulya Santoni, Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto dan Kepala Desa Bukit Indah Edi Carpandi melakukan orasi dan imbauan dengan bernyanyi serta berteriak untuk menyakinkan pemilih agar memilih calon nomor urut 2 yaitu Yopi Arianto dan Khairizal. Sedangkan Kepala Desa Bukit Meranti Eko Partono dan Kepala Desa Seresam Ahmad Saqowi pada saat kejadian, hanya berada di area tempat orasi bersama pendukung paslon nomor urut 2.

Atas kejadian itu sambung Mulya Santoni, pihaknya menyimpulkan oknum kepala desa tersebut melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sementara sanksinya berupa teguran atau bahkan dapat diberhentikan dari jabatan kepala desa.

“Kasus ini sudah ditindaklanjuti dan dua diantaranya yakni Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto dan Kepala Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Edi Carpandi sudah direkomendaikan kepada Penjabat Bupati Inhu,” tegasnya.

Salah seorang oknum kepala desa yang dilaporkan yakni Ahmad Saqowi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kampanye paslon nomor urut 2.

“Saya belum tahu kalau dilaporkan, padahal kemarin saya bertemu dengan pihak Panwas tapi gak ada ngasi tau kalau saya dilaporkan,” ujarnya.

Ahmad Saqowi juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak terlibat kampanye dialogis paslon nomor urut 2 yang pada Ahad (8/11). Bahkan, dia mengaku berada dalam acara tersebut karena menghadiri undangan peresmian Posko tim Relawan paslon nomor urut 2.

“Saya hanya menghadiri undangan, tidak ada saya melakukan orasi kampanye. Saya juga bersedia menjelaskan jika saya dipanggil atau diperiksa atas dugaan yang dilaporkan,” jelasnya.

Sementara tiga kepala desa lainnya saat dihubungi Riau Pos untuk mengkonfirmasi melalui telepon selularnya tidak mengangkat telepon dan saat dikirim pesan singkat belum menjawab.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook