Polri Bantah Keluarkan Telegram Lepas Jilbab

Hukum | Sabtu, 30 November 2013 - 07:43 WIB

Polri Bantah Keluarkan Telegram Lepas Jilbab
POLISI BERJILBAB: Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta (25/11/2013) lalu. Dalam peragaan ini sebanyak 15 Polwan memeragakan pakaian dinas berjilbab dari masing-masing satuan kerja. Foto: Haritsah Almudatsir/JPNN

JAKARTA (RP) -  Euforia diperbolehkannya Polwan menggunakan jilbab mendadak meredup.

Hal itu menyusul adanya informasi jika Mabes Polri menerbitkan telegram yang isinya mengimbau Polwan untuk melepaskan jilbabnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Belakangan, informasi tersebut dibantah oleh Mabes Polri.

Di sejumlah daerah, info tersebut menyebar melalui pesan broadcast media sosial. Intinya, Polwan diimbau untuk tidak mengenakan jilbab terlebih dahulu sampai ada aturan yang jelas.

Sontak, informasi itu membuat polwan resah. Sebab, sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman sudah menyatakan bahwa para Polwan boleh berjilbab.

Info tersebut juga telah sampai di telinga Kompolnas. Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman menyatakan kekecewaannya atas informasi tersebut. Sebab, kebijakan untuk mengizinkan jilbab itu sudah sangat positif. Ia meminta agar para Polwan tidak lagi dilarang mengenakan jilbab.

Hamidah juga meminta para Polwan untuk tetap tenang dalam menyikapi isu tersebut. ”Kalau yang sudah memakai (jilbab) lanjutkan saja, kecuali sudah jelas ada larangan,” tutur Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu.

Sementara itu, pihak Mabes Polri membantah telah mengeluarkan larangan berjilbab bagi polwan. ”Saya tidak pernah dengar ada telegram itu,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie saat dikonfirmasi kemarin.

Ronny juga membantah kutipan dirinya di sebuah media online yang menyatakan jika Polri mengeluarkan telegram untuk melepas jilbab.

Menurutnya, instruksi Kapolri soal jilbab untuk Polwan sudah jelas. Polwan se-Indonesia diizinkan menggunakan jilbab sesuai dengan Skep/702/IX/2005 tentang Seragam Anggota dan PNS Polri. Dengan catatan, model, ukuran, dan warnanya mengikuti jilbab yang dikenakan oleh Polwan Aceh.

Selain itu, karena Polri belum menyediakan anggaran untuk membeli jilbab, maka anggota dipersilakan menggunakan uang sendiri untuk membeli jilbab yang sesuai aturan. ”Hingga saat ini, Skep itu masih berlaku,” lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Polwan tidak perlu khawatir.  

Sebelumnya, Sutarman memang menegaskan jika penggunaan jilbab bagi Polwan tidak mungkin dihalangi. ”Kalau melarang, saya justru salah,” ujarnya usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkari, 20 November lalu. Karenanya, ia mempersilakan Polwan se-Indonesia yang ingin mengenakan jilbab untuk mengikuti pakem Polda Aceh. (byu/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook