PEKANBARU-(RIAUPOS.CO)-Terkait Zukri Misran masuk daftar nama-nama penerima suap yang disampaikan Riki Harisansyah dalam persidangan kasus dugaan Suap dana APBD P 2014 dan APBD murni 2015, yang di gelar di Pengadilan Negri Pekanbaru, Kamis (29/10/2015)
Zukri Mizran, Anggota DPRD Riau Nonaktif tersebut membantah sudah menerima uang suap sebesar Rp40 juta. Seperti yang disampaikan rekan seperjuangannya di DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah.
Zukri pun meminta agar Riki Harianyah segera membuktikan apa yang yang disampaikannya di persidangan serta mengklarifikasi kebenarannya.
"Saya tegaskan, saya tidak tahu dengan uang suap itu. Kalau Riki menyebut saya menerima, tolong buktikan, dimana saya terima, kapan waktunya, jangan sebar fitnahlah," ujarnya saat di konfirmasi awak media melalui seluler.
Adanya pernyataan ini kata Zukri, ia merasa dirugikan. Untuk itu ia menegaskan supaya Rizki mengklaripikasi pernyataannya tersebut. Jika tidak, ia akan menuntut secara hukum karena dianggap menyebar fitnah.
"Saya sangat dirugikan sekali dengan pernyataan dia, saya minta ia segera mengklarifikasinya. Jika tidak, maka akan saya tuntut balik," ungkapnya
Saat di konfirmasi kepada Riky Hariansyah,ia mengungkapkan sesuai dengan fakta sidang kemarin bahwa nama Zukri hanya sebagai calon penerima dan tidak tahu apakah telah didistribusikan atau belum.
"Saya tidak pernah mendistribusikan ke Zukri dan itu sesuai fakta persidangan dan BAP saya. Apakah A Kirjuhari sudah mendistribusikan ke Zukri, saya tidak tahu akan hal itu. Saya hanya dititipkan A Kirjuhari (terdakwa) uang suap untuk Johar Firdaus dan Ilyas Labay. " tegasnya.
Ia juga mengatakan , jika Zukri menuntut balik dirinya, ia pun mempersilahkan hal itu. Baginya itu merupakan hak dan kewenangan Zukri, apalagi Zukri merasa dirugikan dengan hal tersebut.
"Itukan hak dia,yang penting saya hanya menyampaikan nama-nama calon yang akan menerima uang itu,dan saya tidak mengatakan zukri sudah menerima uang itu," tegasnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi