Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU

Hukum | Senin, 30 September 2019 - 17:00 WIB

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Anggota DPR RI telah menyelesaikan 91 rancangan UU (RUU) selama masa bakti periode 2014-2019.

Hal tersebut sebagaimana laporan yang dibacakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"91 RUU terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Bamsoet menjelaskan RUU kumulatif merupakan pengesahan DPR terhadap dokumen perjanjian internasional, perubahan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga penetapan, atau pencabutan perppu.

Hanya saja, lanjut politisi Partai Golkar ini, DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU. Hal ini sebagai wujud wakil rakyat mendengar aspirasi rakyatnya yang disampaikan dalam demonstrasi.

"DPR merespon aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan," pungkasnya.

Sumber: Rmol.id

editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook