JAKARTA (RP) - Pelamar CPNS formasi guru yang lulus ujian tulis atau tes kompetensi dasar (TKD) 8 September lalu, harus bersabar lagi untuk segera dikukuhkan menjadi abdi negara. Pasalnya tahapan ujian CPNS selanjutnya yaitu tes kompetensi bidang (TKB), batal digelar Sabtu (29/9).
Sebagaimana diatur dalam rambu-rambu rekrutmen CPNS baru, pemerintah menjalankan dua jenjang seleksi atau ujian. Tahap pertama seleksi CPNS adalah ujian tulis atau TKD yang digelar 8 September lalu. Tahap kedua adalah TKB dan hanya diikuti pelamar CPNS yang lulus TKD. Materi ujian dalam TKB ini disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing.
Khusus untuk TKB CPNS formasi guru, naskah soal dibuat oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud Muslih menuturkan, memang pihaknya menjadwalkan TKB CPNS formasi guru akan digelar 29 September kemarin. ‘’Tetapi karena instansi belum siap, TKB CPNS formasi guru ditunda. Soal TKB-nya kita simpan lagi,’’ katanya.
Muslih menuturkan, pihaknya belum memiliki jadwal baru terkait pelaksanaan TKB CPNS formasi guru. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi yang dihimpun dari tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Menurut Muslih, penundaan TKB CPNS formasi guru ini karena banyak pemerintah daerah penerima formasi CPNS guru komplain terhadap hasil ujian tulis. ‘’Sekarang istilahnya masih dalam masa sanggah,’’ katanya. Karena masih banyak instansi daerah yang menyanggah atau komplain, pemerintah belum berani menggelar TKB CPNS formasi guru.
Di antara bentuk komplain dari instansi penerima formasi CPNS tadi adalah, mereka sama sekali belum membuka amplop hasil pemindaian tes tulis yang digelar 8 September lalu. Muslih berharap, gelombang komplain dan instansi penerima formasi ini bisa segera diselesaikan dengan Kemen PAN-RB. ‘’Sehingga TKB bisa segera dijalankan, dan CPNS formasi guru bisa segera dikukuhkan,’’ katanya.
Di bagian lain, pembatalan jadwal TKB CPNS formasi guru ini menuai respon dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PGRI Sulistyo menuturkan, penundaan ini adalah dampak dari ketidakjelasan wewenang pelaksanaan CPNS tahun ini.
‘’Instansi daerah wajar protes. Karena undang-undang masih mengamanatkan jika seleksi CPNS dijalankan oleh daerah,’’ katanya. Ia berharap persoalan pengadaan CPNS ini segera tuntas.(jpnn)