PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Memakai rompi tahanan berwarna oranye, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun ST MP bungkam. Dia bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggunya. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya tak dijawab. Dia menutupmulutnya dengan rompi yang dia pakai. Apa perannya dalam suap Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan berapa uang yang terkumpul dari suap itu masih disimpannya sendiri.
Terhadap Zulkifli, Selasa (29/8) dilakukan penyerahan tahap II barang bukti, tersangka dan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan. Penyerahan ini hanya berselang dua hari sejak dia ditahan Ahad (27/8) lalu. Penahanan menandai berakhirnya kebebasan yang dia rasakan. Karena penetapan tersangka sendiri disandangnya sudah sejak lama.
Zulkifli tiba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekitar pukul 12.45 WIB. Dia diantar penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau. Begitu tiba, dia langsung dibawa ke gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Tak sampai satu jam di dalam menjalani proses administrasi, dia kemudian keluar.
Begitu Zulkifli dibawa keluar dari Pidsus Kejati Riau, awak media yang sudah menunggu berebut mengambil gambar dan coba mewawancarainya. Wartawan mencecar dirinya tentang sudah berapa banyak uang yang terkumpul dari praktik pungli IUJK, juga sejauh mana keterlibatannya dalam praktik tersebut.