”KarSa” Unggul di Semua Quick Count

Hukum | Jumat, 30 Agustus 2013 - 09:30 WIB

SURABAYA (RP) - Hasil hitung cepat atau quick count pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Pasangan yang akrab disebut KarSa itu dalam sejumlah hitung cepat lembaga survei rata-rata meraih kemenangan dengan 47 hingga 48 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pasangan KarSa meraih 47,97 persen suara. Pasangan nomor satu itu unggul dari tiga pesaing lainnya.

Kompetitor terdekat KarSa, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja mendapatkan 37,74 persen suara.

Tidak jauh berbeda dengan LSI, hasil quick count Indonesia Research Center juga menunjukkan data yang kurang lebih sama. Pasangan Karsa mampu meraih 47,36 persen suara, disusul Khofifah-Herman dengan 37,28 persen suara.

Hasil hitung cepat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur oleh Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan kemenangan untuk pasangan Karsa selaku incumbent.

Penghitungan cepat yang dipusatkan di Surabaya Plaza Hotel, Rabu (29/8) pukul 15.00 WIB, telah mencakup 90 persen suara yang masuk.

Pasangan nomor urut 1 ini mengantongi 47,06 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), mengantongi 37,63 persen suara.

Berpeluang  Satu  Putaran

Banyak pertanyaan terkait dengan hasil hitung cepat yang dimenangkan Cagub-Cawagub Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Apakah Pilgub Jatim berlangsung satu putaran atau dua putaran?

Pertanyaan itu muncul karena banyak orang yang mengacu pada hasil Pilgub DKI Jakarta. Jawabannya, bila hasil quick count benar, Pilgub Jatim hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan KarSa.

Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nadjib Hamid, Pilgub DKI memang bersifat khusus, yakni perolehan suara harus lebih dari 50 persen. ‘’Tapi, Jawa Timur tidak,’’ katanya.

Nadjib lantas mengacu pada pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010. ‘’Ada sejumlah skenario dalam aturan tersebut untuk menentukan pemenang Pilgub,’’ ucapnya.

Pertama, bila pasangan calonnya dua, yang menjadi pemenang adalah pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen. Kedua, bila jumlah pasangan calon lebih dari satu dan ada yang meraih di atas 30 persen, yang tertinggi itulah pemenangnya.

‘’Jadi, kalaupun ada dua atau tiga yang meraih di atas 30 persen, pemenangnya adalah yang tertinggi,’’ jelasnya.

Sebaliknya, bila tidak ada pasangan calon yang meraih 30 persen dari total suara sah, baru dilangsungkan putaran kedua.

‘’Sementara itu, jika ada dua pasangan calon yang meraih nilai sama dan di atas 30 persen, pemenangnya ditentukan dari persebaran pemilih,’’ ucapnya. Pemenangnya adalah pasangan calon yang mempunyai persebaran paling merata dan luas daripada pasangan calon lawan.

Dengan aturan itu, kata Nadjib, bila mengacu pada hasil quick count, KarSa otomatis langsung menjadi pemenang dalam satu putaran.

‘’Tapi, itu kan masih hasil quick count, belum hasil resmi KPU. Untuk itu, lebih baik menunggu hasil rekapitulasi resmi,’’ ucapnya.(bay/ano/c7/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook