KASUS UJARAN KEBENCIAN

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ini Pujian Yusril untuk Hakim

Hukum | Rabu, 30 Mei 2018 - 19:00 WIB

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ini Pujian Yusril untuk Hakim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akhirnya membebaskan terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Hal itu disambut baik oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga :Pj Bupati Kampar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Alfian hanya men-copy paste tulisan politikus PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI yang menyebut 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI.

Adapun tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Dengan begitu, yang dikutip Alfian, imbuhnya, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Namun, anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," jelasnya.

Diketahui, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara untuk didengar keterangannya sebagai ahli. Kala itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.

"Sebagai seorang ustaz, Alfian wajib berdakwah melakukan ’al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anik munkar’," jelasnya.

Dia pun memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini dinilai sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam.

"Saya berharap perkara Ustaz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu, mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat," tutupnya. (wid)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook