JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketentuan tentang cyber terror ternyata tidak diatur dalam UU Antiterorisme yang baru.
"Masih belum ada ketentuan Cyber Terorisme, penggunaan dunia maya sebagai pendorong tindak terorisme, maka perlu pengkajian tentang aturan yang menjangkau aksi terorisme lewat
cyber ini," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius dalam rapat dengan pendapat di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2018).
Menurutnya, perkembangan teknologi sangat memungkinkan tindakan teror baru yang dilakukan secara cyber terror. Adapun teror jenis itu bisa berbentuk tayangan teror di media sosial.
"Harusnya dalam UU tersebut ada pencegahan radikal sedini mungkin," jelasnya.
Sebagai leading sector penanggungan terorisme, imbuhnya, BNPT telah memulai upaya pencegahan dini ini lewat beragam kegiatan yang melibatkan anak muda.
"BNPT mengajak generasi muda agar mengerti tentang cyber lewat lomba video pendek mengambil tema ’Kita Boleh Beda’ diselenggarakan sejak 2016, dan di tahun 2017 kita angkat tema ’Di bawah Sang Merah Putih’," paparnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, pada tahun ini, BNPT menggandeng Cinema XII untuk menampilkan hasil karya anak-anak muda dalam melawan
cyber terror.
"Di tahun 2018, BNPT melibatkan seluruh pelajar di Indonesia dgn mengambil tema ’Menjadi Indonesia’ bekerja sama dengan Cinema XXI hasil karya SMA," tuntasnya. (wid)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama