JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi adanya keberatan terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang melarang narapidana kasus korupsi ikut menjadi calon anggota legislatif.
Saut menjelaskan para pihak yang merasa keberatan itu harus melihat dampak yang luas dari pencalonan para napi koruptor. "Ada pengertian hak jangan lupa ada kewajiban di dalamnya. Anda (mantan koruptor) tidak boleh bicara hak sebelum Anda bereskan kewajiban Anda," jelas Saut saat dimintai tanggapan lewat pesan singkat, Selasa (29/5/2018).
Dia tidak ingin para napi koruptor tersebut nantinya mengulang perbuatan melanggar hukum lewat cara-cara kotor, seperti memperkaya diri sendiri. Karenanya, Saut mengajak semua pihak mendukung aturan KPU yang tujuannya mencegah praktik korupsi lebih luas.
"Mari kita susun hak para calon dan kewajibannya dengan selaras, serasi dan seimbang," katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta KPU untuk mengkaji larangan menjadi caleg para mantan napi koruptor.
Jokowi merasa mereka juga memiliki hak politik yang sama, yakni memilih dan dipilih dalam sebuah proses demokrasi.(sam)
Sumber: RMOL
Editor: Fopin A Sinaga