TOLAK KASASI JAKSA

Mahkamah Agung Putuskan Dahlan Iskan Bebas Murni

Hukum | Selasa, 30 April 2019 - 20:11 WIB

Mahkamah Agung Putuskan Dahlan Iskan Bebas Murni
Dahlan Iskan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali mendapatkan kemenangan hukum. Setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya Dahlan Iskan dinyatakan bebas, kali ini putusan bebas itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan bebas dikeluarkan Mahkamah Agung menyusul kasasi yang diajukan jaksa atas kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha. ’’Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),’’ kata Kepala Biro Humas MA Abdullah Selasa (30/4/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perkara tersebut diputus pada 24 April 2019 dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ketua majelis hakim yang memutus perkara ini yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya.

Kendati demikain, Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

’’Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis. Nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,’’ ucap Abdullah. Untuk diketahui, Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.

Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya.(sta/jpg)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook