KASUS SUAP

Taufik Hidayat Diduga Ikut Berperan di Kasus Imam Nahrawi

Hukum | Kamis, 30 Januari 2020 - 18:39 WIB

Taufik Hidayat Diduga Ikut Berperan di Kasus Imam Nahrawi
Mantan atlit bulu tangkis Taufik Hidayat disebut-sebut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (dok JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan atlit bulu tangkis Taufik Hidayat disebut-sebut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menjelaskan, keterlibatan menantu angota Dewan Pertimbangan Presiden (Wan Agum Gumelar itu ketika Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang dari Imam kepada Taufik Hidayat.

Kemudian, lanjutnya, Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)


Jaksa juga menyebut, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 menyiapkan permintaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Satlak Prima. Atas dasar itu, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.

Kendati mendapat uang itu dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Imam Nahrawi. Dia terlebih dahulu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu, terjadi di kediaman Taufik yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kemudian, uang sejumlqh Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat,” ujar Ronald saat membacakan surat dakwaan, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal  KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Jakasa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memduga, perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama.

Selain itu, Ulum juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook