JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi terus berupaya mengungkap misteri kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi berisi racun sianida awal Januari lalu. Salah satu langkah hukum yang dilakukan adalah mengirimkan permintaan pencekalan bepergian ke luar negeri seorang wanita yang saat ini sebagai saksi, Jessica.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Polisi melayangkan permohonan pencekalan pada Selasa (26/1). Dia mengatakan, seharusnya paspor Jessica sudah disita oleh pihak imigrasi. Kendati demikian, dia belum mengetahui persis apakah paspor Jessica sudah disita.
"Sesuai undang-undang instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal kepada Jessica. Hal ini polisi sudah mengajukan," kata dia Jumat, (29/1/2016).
"Logikanya (paspor) kita ambil. Tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah diambil atau belum. Tapi saya belum ada info," paparnya. Jessica dicegah ke luar negeri terhitung sejak 26 Januari 2016 hingga 26 Juni 2016.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga