Manipulasi Kelulusan CPNS, Pemda Bakal Dipidanakan

Hukum | Minggu, 29 Desember 2013 - 18:24 WIB

JAKARTA (RP) - Ini warning bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk menetapkan kelulusan CPNS. Jika sampai ada penyelewengan dalam penetapan kelulusan CPNS, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil tindakan tegas. Sebab, BKN mengancam tidak hanya bakal mencoret data yang dimanipulasi pemda, tetapi juga akan membawa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke ranah hukum.

Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Minggu (29/12), menyatakan, contoh kasus tentang pengumuman hasil tes CPNS versi pemda yang berbeda dengan versi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pernah terjadi di Pemkot Bandung dan Pemprov Bali. "Itu PPK-nya mengumumkan hasil tes CPNS di luar data Panselnas. Saat pengumuman memang sudah mulai ada bermasalah, namun itu terbukti kemudian saat pemberkasan dimulai. Di mana, yang diumumkan tidak memenuhi standar kelulusan," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Eko yang juga Ketua Panselnas CPNS 2013 pun mewanti-wanti daerah agar kejadian tahun lalu tidak terjadi lagi tahun ini. Meski pengumuman sudah dilakukan pemda, Panselnas tidak akan memberikan sanksi bila datanya dimanipulasi. Sebab, Panselnas menyerahkannya kepada BKN sebagai lembaga yang menerbitkan NIP.

"Untuk mendapatkan NIP, proses penyaringannya berlapis. Itu sebabnya tidak sedikit yang sudah dinyatakan lulus tidak kami beri NIP karena berkasnya bermasalah," tegasnya.

Soal peserta CPNS di Kabupaten Okan Komering Ulu yang tidak memenuhi passing grade tapi dinyatakan lulus CPNS, Eko menyatakan, hal itu akan terlihat saat verifikasi dan validasi pemberkasan. Bila ternyata datanya dimanipulasi, BKN tidak akan menerbitkan NIP bagi CPNS bermasalah. Sedangkan PPK yang menerbitkan keputusan tersebut akan berurusan dengan kepolisian.

"Saya kasih resepnya kalau ingin aman, umumkan data sesuai hasil TKD olahan Panselnas dan mematuhi juknis yang sudah ada. Dan saya yakin para PPK di daerah sadar dengan aturan ini," pungkasnya.(esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook