JAKARTA (RP)- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengancam akan memberi sanksi ke Pemda yang tak tepat waktu menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bahkan, Agung mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. ‘’Rencananya saya akan minta agar ini dimasukkan pidana,’’ tegas Agung di Jakarta, Rabu (28/12).
Menurut mantan ketua DPR itu, selama triwulan IV 2011, 276 kabupaten/kota belum menyalurkan dana BOS.
DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang telah menyalurkan dana BOS 100 persen. Di Riau sendiri masih ada 8 kabupaten yang belum menyerahkan dana BOS ke siswa.
‘’Bahkan Sulawesi Barat belum sama sekali menyalurkan dana BOS. Di Papua dari 29 kabupaten, baru satu yang menyalurkan. Sedang di Maluku baru 9,1 persen menyalurkan dana BOS,’’ ungkapnya. Agung memperingatkan Pemda kabupaten/kota agar dana BOS disalurkan tepat waktu. ‘’Ini jadi perhatian betul buat kita. Kita minta Pemda-pemda agar moralnya terpanggil,’’ ujarnya.
Dikatakannya, ada macam-macam alasan Pemda menolak menyalurkan dana BOS. Yang terbanyak yakni dana yang tercampur dengan dana APBD. Karena itu ke depan, sistem penyaluran dana BOS akan dipercepat, dari pusat ke Pemprov dan langsung disalurkan ke sekolah. ‘’Kalau 2011, sistemnya dari Kementerian Keuangan ke kabupaten lalu ke sekolah,’’ tuturnya.
Kemdikbud Dinilai Bingung Sendiri
Kebijakan sertifikasi guru terus dikritik. Kali ini datang dari Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo. Menurutnya, program sertifikasi guru sudah melenceng dari tujuan awalnya.
Sertifikasi adalah proses menetapkan seorang guru memperoleh sertifikat pendidik. Setelah itu, guru harus dibina dan dilatih terus menerus agar kinerja dan kemampuan profesionalitasnya meningkat.
Tapi kini, justru Kemdikbud tampak bingung. Sertifikasi dengan portofolio dianggap tak berdampak pada perbaikan kinerja guru, sehingga mengganti dengan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dengan portofolio hanya 10 persen dan disertai ujian kompetensi.
‘’Hasilnya? Banyak (guru) yang tak lulus,’’ ungkap Sulistyo di acara Refleksi Pendidikan 2011 di Gedung PGRI, Jakarta, Rabu (28/12).
Bukti Kemdikbud makin bingung, lanjutnya, terindikasi dari rencana Kemdikbud di 2012 akan melakukan seleksi administrasi dan tes sertifikasi bagi guru yang akan ikut PLPG.
‘’Ini melanggar PP Nomor 74 Tahun 2008 dan bisa jadi persoalan jika guru-guru yang usia lanjut dan tidak lulus tes,’’ ujarnya.
Kritik lain yang disampaikan Anggota DPD RI asal Jateng ini mengenai penetapan peserta sertifikasi yang lulus dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) juga terlambat. Akibatnya, urusan penyaluran tunjangan profesi guru terlambat dan dipotong.
‘’Kami merasakan, upaya profesionalisasi guru yang diharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional, akhirnya justru berlangsung tak proposional,’’ keluhnya.(cha/kyd/jpnn)