Banyak Pegawai Nakal di Lapas

Hukum | Kamis, 29 Desember 2011 - 09:54 WIB

JAKARTA (RP)- Banyaknya pos strategis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata membuat sebagian pegawainya tergiur berbuat nakal.

Buktinya, selama 2011 saja ada 455 pegawai kementerian pimpinan Amir Syamsuddin yang diberi sanksi. Paling banyak, pegawai yang mengurus bidang pemasyarakatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Data ini disampaikan Menkum HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Rabu (28/12).

Dalam tajuk refleksi akhir tahun itu, dia mengakui masih banyak anak buahnya yang perlu dibina. Sebab itu, hukuman diberi untuk shock teraphy agar tak terulang. ‘’Ini langkah kongkret penegakan hukum,’’ ujarnya.

Dia lantas mengurai hukuman yang diterima para pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 32 Tahun 1979.

Untuk hukuman ringan ada 167 pegawai yang disanksi, sedang 147 di antaranya dapat sanksi sedang dan 27 administasi.

Hukuman tingkat berat ternyata sangat berat karena menyentuh 114 pegawai. Untuk kategori hukuman ini sanksinya ada tiga macam. Yakni, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama enam bulan, pembebasan dari jabatan dalam kurun waktu setahun dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pengakuan lain yang disampaikan pada refleksi itu adalah, masih banyak petugas di beberapa Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Tak hanya domestik, bahkan internasional. Sebab itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantasnya.

Dia sadar, kebijakan baru itu bakal menuai banyak kritik, sama seperti moratorium (penghentian sementara) bebas bersyarat bagi narapidana. Namun, Amir menegaskan itu lebih baik agar mata rantai narkoba bisa putus.

‘’Mungkin mereka (petugas) akan terganggu, tapi itu lebih baik daripada anak bangsa sengsara karena narkoba,’’ tuturnya.

Wamenkumham Denny Indrayana juga menegaskan agar mata rantai itu benar-benar putus, terpidana kasus narkoba takkan mudah dapat remisi. Itu karena efek kalau terpidana keluar penjara dan kembali mengulang kejahatannya bakal sangat merepotkan. ‘’Terutama bandar narkoba, sangat ketat,’’ tuturnya.

Bahkan, Denny menyebut jika terpidana narkoba sama beratnya dengan koruptor dan teroris. Lantaran narkoba merusak generasi muda dan bisa membuat Indonesia makin terpuruk.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook