KEJAR BUKTI DUGAAN KORUPSI BUPATI BENGKALIS

Setelah Kediaman Amril dan DH, KPK Geledah Rumah Akok

Hukum | Jumat, 29 November 2019 - 19:21 WIB

Setelah Kediaman Amril dan DH, KPK Geledah Rumah Akok
Personel Brimob Polda Riau mengamankan penggeledakan yang filakukan KPK di sebuah ruko di Jalan Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (28/11/2019). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Secara maraton KPK menggeledah tiga rumah selama tiga hari ini di Pekanbaru dan Bengkalis, 27-29 November.

Mulai kediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berstatus tersangka, hingga kediaman pengusaha Dedi Handoko di Pekanbaru dan satu lagi rumah anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko alias Akok.

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkalis, Riau. Hingga Jumat (29/11/2019) sore, penggeledahan masih dilakukan di rumah politikus Golkar Bengkalis Ruby Handoko alias Akok.
Baca Juga :KPK Sita Beberapa Dokumen Proyek Bengkalis di Rumah Akok

"Dalam 3 hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah Jumat (29/11/2019) petang.

Mulai Rabu (27/11), penggeledahan diawali di kediaman Amril Mukminin, Jalan Siak, Pekanbaru. Kemudian di kediaman Dedy Handoko Jalan Tanjung Uban, Pekanbaru pada Kamis (28/11) dan terakhir masih berlangsung di kediaman anggota DPRD Bengkalis hingga Jumat pukul 19.00 WIB.

Disinggung adanya berkas yang ditemukan perihal proyek di luar dugaan tipikor di Bengkalis karena beredar kabar juga diamankan dokumen proyek Pemprov Riau dan Pemkab Rohul, Febri menyebut belum ada pengembangan perkara lain.

“Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” tegasnya.

Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook