JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjawab singkat sembari tertawa ketika disinggung tantangan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tenggat waktu untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sembari tersenyum, Mahfud justru melayangkan tantangan balik ke ICW. "Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW. Apa namanya, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa?" ucap Mahfud singkat sembari tertawa ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andai tidak dilakukan dalam 100 hari sejak dilantik, ICW meminta Mahfud mundur dari jabatannya.
"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti ICW Kurnia Rhamadana dalam diskusi terkait nasib KPK di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).
Kurnia menuturkan, selama ini Mahfud dikenal sosok yang vokal memberantas korupsi. Satu di antaranya, Mahfud pernah berbicara tentang pembatalan UU KPK hasil revisi yang menuai keberatan publik.
Mahfud, kata Kurnia, pernah menyebutkan beberapa opsi untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Hal itu diungkapkan Mahfud di dalam sebuah acara televisi.
"Kalau saya boleh highlight lagi, ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud, judicial review, legislatif review atau Perppu," ujar dia.
Mahfud, lanjut dia, pernah juga mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tidak mungkin bisa membatalkan UU KPK hasil revisi. Begitu pun dengan legislatif review karena dikembalikan ke DPR, sementara seluruh fraksi di DPR setuju terhadap revisi UU KPK.
"Nah, Prof Mahfud mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan Perppu," terang dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal