Usai diperiksa penyidik, Nico mengaku dikonfirmasi terkait uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik tersebut. “Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin,” kata Nico di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Uang senilai Rp 250 juta tersebut diduga diberikan tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu. Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda yang bertema ‘Satu Indonesia Kita’ PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.
“Menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” terang Nico.
Kendati demikian, Nico mengaku uang senilai Rp 250 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. “Sudah, sudah dikembalikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.