PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang tukang kebun berinisial AI (19) warga Tembilahan Kabupaten Indra giri Hilir terpaksa diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (22/10) malam.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun tersebut terpaksa diringkus setelah terbukti mencuri dirumah juragannya sendiri.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Kamis (29/10) siang menjelaskan bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan september silam. Pelaku yang bekerja sebagai tukang kebun nekat mengambil barang-barang beharga milik juragannya sendiri.
"Korban Dian Vidyaning Kesuma (33) waktu itu tidak berada dirumah, korban pergi ke Jakarta karena ada urusan keluarga. Pelaku bekerja bersama korban hampir tiga bulan lamanya," ujar Kanit.
Ternyata kepergian sang majikan menjadi kesempatan tersendiri oleh situkang kebun, menggunakan kunci cadangan pelaku langsung mengambil satu unit laptop merk Asus ukuran 14 inc dan satu unit laptop merk HP warna silver serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
"Setelah berhasil menjarah, pelaku melarikan diri kekampung halaman dan menghilang tanpa kabar,"terang Kanit.
Kini pelaku yang berhasil dibekuk dikampung halamannya ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan bersama pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop serta barang beharga milik korban lainnya.
"Untuk meringkus pelaku, kita terpaksa menghubungi orang tuanya dengan berpura-pura sebagai teman kerja pelaku. Setelah memastikannya anggota langsung bergerak meringkusnya, atas perbuatannya kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi