JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan tidak mengangkat pejabat yang punya rekam jejak sebagai koruptor. Namun SE itu dianggap belum cukup, karena harusnya mantan napi korupsi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan, pengangkatan PNS yang pernah menjadi napi korupsi menjadi pejabat teras di daerah bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu juga menunjukkan proses reformasi birokrasi di daerah ternyata tak berjalan sesuai harapan.
‘’Pemda dan kepala daerahnya bukan hanya tak punya komitmen pemberantasan korupsi. Ini juga reformasi birokrasi di daerah yang gagal. Memangnya tidak ada SDM lain sehingga mantan napi korupsi diangkat jadi pejabat?” kata Emerson di Jakarta, Ahad (28/10).
Dalam catatan ICW, sebut Emerson, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. ‘’Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media,” ucapnya.
Lebih lanjut pria yang karib disapa dengan panggilan Eson itu mengatakan, PNS yang sudah dinyatakan terbukti korupsi berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya sudah dipecat. Sebab jika dipertahankan, PNS mantan napi korupsi jelas merusak kredibilitas Pemda.
‘’Basis pelayanan publik itu kepercayaan. Bagaimana kalau mereka dalam satu tim yang melayani publik itu diisi oleh orang yang tidak bisa dipercaya?” ulasnya.
Karenanya Emerson mendesak pemerintah segera turun tangan dengan memecat para pejabat daerah yang pernah menjadi napi korupsi. “Mumpung Mendagri baru mau bikin surat edaran, kalau bisa isinya memerintahkan pemberhentiaan pejabat struktural yang mantan napi korupsi dengan tidak hormat. Kalau dia gak dipecat, selama di penjara kan tetap terima gaji. Mosok rakyat menggaji koruptor. Ini juga untuk mengurangi efek jera,” cetusnya.
Ditambahkannya, UU Kepegawaian sudah mengatur pemecatan terhadap PNS yang melanggar sumpah jabatan. Hanya saja, lanjutnya, kepala daerah sering menyiasatinya agar PNS mantan napi korupsi tetap bisa dipromosikan. Sebab dalam UU Kepegawaian, PNS dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana empat tahun.
Namun Emerson menilai alasan itu tak berdasar. ‘’Harus pakai UU Pemberantasan Korupsi juga dong. Di UU korupsi itu menyuap saja ancaman hekumannya lima tahun. Jadi jangan pakai logika pro-korupsi karena koruptor bukan hero (pahlawan),” tegasnya.
Karenanya Emerson juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bisa mengambil tindakan tegas. ‘’Kalau pusat tidak tegas, ya daerah begitu terus. Menpan bisa lakukan langkah itu karena boss-nya pegawai. Demikian pula dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” pungkasnya.(ara/jpnn)