KASUS DJOKO TJANDRA

Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan

Hukum | Selasa, 29 September 2020 - 05:04 WIB

Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan
DJOKO TJANDRA. (DOK NEWS24)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan pengusaha Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, mantan pengacaranya Anita Kolopaking dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana menuturkan, setelah itu ketiganya akan menjalani proses pengadilan di wilayah Jakarta Timur sesuai dengan lokasi kejadian kasus surat jalan palsu tersebut.

"Yang bersangkutan ditahan sebagai tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan," kata Yudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Sementara itu, Djoko Tjandra dikenakan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Kemudian, Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsider 263 ayat 2. Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.

Selanjutnya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP su sider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.

Yudi menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di Breskrim Polri dan Rutan Salemba. 

"Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo ditahan di Bareskrim Polri dan Djoko Tjandra karena sedang menjalani pemidanaan dalam perkara sebelumnya maka yang bersangkutan berada di Rutan Salemba," ucap Yudi.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook