KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nova Yanti terpaksa menempuh jalur hukum. Dia melaporkan seorang gadis di bawah umur, lantaran melakukan pencemaran nama baik serta fitnah di media sosial (sosmed) Instagram.
Gadis berinisial DO (15) berstatus pelajar tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Ahad (27/8) lalu atas tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Peristiwa tersebut diketahui perempuan berusia 36 tahun, Sabtu (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Nova yang tengah berada di rumah Jalan Kartika Sari Perumahan Pondok Sri Meranti, Kecamatan Rumbai mengetahui, bahwa dirinya bersama kedua buah hatinya telah menjadi korban fitnah di sosmed.
Pelakunya tak lain merupakan orang yang sudah dikenal korban. Pelajar tersebut membuat berita fitnah dan bohong serta menghina IRT dan buah hatinya pada akun sosmed milik pelaku. Postingan tersebut lantas membuat korban tak terima dan berharap ada pengusutan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK membenarkan adanya laporan atas dugaan tindak pidana UU ITE. Dia mengatakan pelaku berisinial Do (15) telah melakukan penceraman nama baik dan fitnah di Sosmed Instagram. “Laporan dan pengaduannya sudah kita terima, kini tengah kita selidiki,” ujar Edy kepada Riau Pos, Senin (28/8) kemarin
Sambung Edy, pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta alat bukti atas dugaan tindak pidana undang-undang ITE. (*3)