JAKARTA (RP) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas pelayanan ekonomi akan terjadi pada H-10 Idul Fitri. Kenaikan tarif yang diperbolehkan sebesar 30 persen dari tarif normal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, Ahad (28/7) mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 64/2013.
Ia menjelaskan, pada hari ramai (peak season) bus diperbolehkan menaikan tarif maksimal sebesar 30 persen dari harga normal.
Sedangkan pada hari sepi (low season), bus dapat menurunkan tarif tidak lebih dari 20 persen untuk mencegah terjadinya perang harga.
‘’Kenaikan tarif tersebut diperkirakan akan naik serentak saat H-10 Idul Fitri,’’ kata Suroyo saat dihubungi JPNN.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa peraturan kenaikan tarif bus tersebut untuk mencegah adanya kenaikan tarif bus yang tidak terkendali.
‘’Peraturan ini akn melindungi konsumen dari penerapan tarif yang sembarangan,’’ ujarnya.
Meski telah diberlakukan peraturan kenaikan tarif maksimal menjelang hari raya, bukan berarti tidak ada Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan tarif sembarangan.
Dalam hal ini, Suroyo meminta agar masyarakat melapor ke Dinas Perhubungan atau
Kepolisian apabila menemukan PO yang menerapkan tarif di luar ketentuan. ‘’Pasti akan kami tindak tegas PO yang menaikkan tarif di luar ketentuan, kami juga sudah bekerjasama dengan Polri,’’ ujarnya.
Tarif AKDP Riau Naik 15 Persen
Sementara itu, tarik angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Provinsi Riau sudah diterapkan naik 15 persen dari besaran tarif sekarang.
Ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari usulan kenaikan tarif angkutan yang telah dirancang bersama pihak terkait. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Surya Maulana kepada Riau Pos, kemaren di Pekanbaru. Menurutnya, informasi tersebut sudah disosialisasikan.
‘’Sudah, tarif baru sudah diterapkan. Ketentuan itu berlaku setelah ditandatangani Sekdaprov Riau. Saya lupa tepatnya, tapi baru-baru ini,’’ ungkap Mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Riau itu. Surya Maulana mengatakan, mengenai besaran kenaikan tarif 15 persen ini hanya berlaku untuk tarif angkutan kota dalam provinsi.
‘’Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan organda Riau. Secara umum tidak ada kendala lagi,’’ tuturnya.
Disinggung mengenai mekanisme penerapan ketentuan tersebut, dia menilai ketentuan itu diberlakukan untuk angkutan darat. Sementara untuk angkutan laut dan udara menyesuaikan kondisi pasar.
Dia menilai ketentuan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, standarisasi tarif disesuaikan dengan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah diterapkan baru-baru ini.
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai kenaikan tarif di daerah, Surya mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan usulan di daerah. Dalam hal ini, penerapan juga diberikan kewenangan ke kabupaten/kota se Riau.
‘’Ya kalau untuk kabupaten/kota kenaikan tarifnya disesuaikan dengan usulan daerah bersama Organda. Misalnya, untuk tarif oplet di Pekanbaru atau tarif-tarif lokal lainnya merupakan kewenangan daerah. Kita hanya skop provinsi saja,’’ kata Surya.
Surya Maulana mengatakan, tuslah jelang dan setelah Idul Fitri dilarang. Sehingga kenaikan 15 persen ini menjadi patokan bagi pemilik/asosiasi transportasi dalam menetapkan batas atas dan batas bawah.
Artinya, pihak penyedia jasa dapat menaikan di atas 15 persen. Namun Surya menilai kalau kenaikan diprediksi tidak akan terlalu tinggi karena adanya persaingan.
Sebab, kalau kenaikan terlalu tinggi penumpang bisa beralih ke jasa pelayanan lainnya.(dod/rio/jpnn)