HUKUM

Penelantar Bayi Diamankan, Ternyata Warga Pelalawan

Hukum | Senin, 29 Juni 2020 - 12:34 WIB

Penelantar Bayi Diamankan, Ternyata Warga Pelalawan
Bayi laki-laki yang menjadi korban penelantaran saat diamankan oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita bersama jajaran di Yayasan Panti Asuhan Ar Rahim, beberapa waktu lalu. (Polsek Tampan for Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih ingat penelantaran bayi dua hari lalu di wilayah hukum Tampan pada Sabtu (27/6) oleh dua remaja? Kini, salahsatu dari mereka, tepatnya remaja pria diamankan oleh petugas kepolisian.

"Diketahui remaja lulusan SMA itu bernama CRA (18) diamankan di daerah Desa Bagan limau Ukui, Kabupaten Pelalawan. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.


Lebib jauh, penemuan tersebut tidak mencapai 24 jam. CRA diamankan berdasar dari SIM yang diserahkan ke pihak yayasan. Selanjutnya, CRA pun dibawa kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. 

"Saat ini penanganan perkara ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta," terangnya. 

Katanya, terhadap CRA dikenakan penerapan Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk remaja perempuan yang turut serta mengantar bayi ke yayasan masih dalam pengejaran.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook