Waspada, Data Indonesia Dijual ke Pihak Asing

Hukum | Jumat, 29 Juni 2012 - 18:45 WIB

JAKARTA (RP) - Badan Inteligen Negara (BIN) mengingatkan bahwa ada lembaga asing dan lokal yang berafiliasi kepada asing ikut membantu gerakan separatis di beberapa wilayah di Indonesia.

Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengungkapkan, saat  rapat membahas Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) dengan BIN, PPATK, Ditjen Pajak, BIN mengatakan banyak lembaga atau ormas asing yang misinya untuk kemanusiaan, bencana, sosial, lingkungan, kesehatan. Tapi di lapangan, mereka terindikasi bermain politik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tapi di lapangan, kegiatannya berbeda. Misalnya diam-diam ikut memfasilitasi gerakan separatis, cari data dari kita, lalu dijual ke negara asing," kata Abdul Malik Haramain, Jumat (29/6) kepada wartawan, di Jakarta.

"Misalnya di Aceh, Papua, Maluku. Lembaga asing membantu gerakan separatis di Papua seperti lembaga asing Australia. Sementara lembaga lokal yang berafiliasi ke asing juga jual data tentang Indonesia dan dapat duit," lanjut Malik.

Menurut Malik lagi, BIN juga mengingatkan agar lebih berhati-hati memberikan izin kepada lembaga asing untuk melakukan kegiatan di negeri ini. Terutama, kepada LSM asing dan lokal yang berafiliasi ke asing.

Kata Malik, lembaga asing maupun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka.

"Greenpeace Indonesia yang pernah menerima dana asing FNS, NDI. Tapi apakah pernah lapor dan secara resmi? Pemerintah tidak mendapat laporan secara resmi," katanya.

Ia juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pemberian izin lembaga asing di Indonesia. Dia mendesak pentingnya dilakukan audit terhadap semua lembaga yang ada. Sebab, saat ini Kemlu sudah berikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar.

Disamping itu, lanjut Malik, lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing harus melaporkan semua kegiatannya.

"Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. Ada lembaga asing yang tidak laporkan kegiatan dan dananya ke pemerintah, maka pemerintah berhak mencabut izin operaisonal lembaga asing di Indonesia," tambahnya. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook