Timwas Century Ancam Panggil Paksa KPK

Hukum | Rabu, 29 Mei 2013 - 12:54 WIB

JAKARTA (RP) - Anggota Tim Pengawas Bank Century, Hendrawan Supratikno mengaku sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan paksa itu kata Hendrawan, sudah bisa dilakukan. Sebab hal itu juga diatur di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, ketidakhadiran KPK dalam rapat Timwas menunjukkan KPK tidak mampu memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara dan progress report kasus Century.

Apalagi KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat. "Apakah Sri Mulyani merasa dia hanya bertanggung jawab pada dana Rp634 miliar, kan kita enggak tahu," kata Hendrawan. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook