Tarif Uang Kuliah Tunggal Mencekik

Hukum | Rabu, 29 Mei 2013 - 09:55 WIB

JAKARTA (RP) - Pemberlakuan tarif kuliah murah melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) ternyata memang hanya berlaku untuk sebagian kecil mahasiswa.

Tepatnya untuk kelompok mahasiswa 1 dan 2 berdasarkan dari kriteria termiskin. Selanjutnya untuk kelompok 3 dan seterusnya, uang kuliah yang ditanggung mahasiswa naik berlipat-lipat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelonjakan uang kuliah yang drastis umumnya terjadi di Fakultas Kedokteran. Rincian ini bisa diketahui setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir daftar UKT untuk semua kelompok mahasiswa di seluruh program studi (prodi) di semua PTN.

Kemendikbud menegaskan jika UKT ini adalah satu-satunya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa ke kampus. Tidak ada lagi uang gedung, uang pangkal, atau uang-uang tarikan lainnya.

Contoh pelonjakan UKT yang drastis terjadi di Prodi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang. Besaran UKT untuk mahasiswa kelompok 1 adalah Rp500 ribu/semester, kemudian kelompok 2 sebesar Rp1 juta/semester.

Tetapi untuk mahasiswa kelompok 3 besaran UKT naik hingga lipat 12 kali menjadi Rp12,870 juta/semester. Untuk kelompok 6 (mahasiswa reguler dengan tingkat ekonomi terkaya) besaran  UKT Rp21,450 juta/semester.

Berikutnya peningkatan uang kuliah yang cukup signifikan juga muncul di Prodi Pendidikan Dokter Unvirsitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Tarif UKT untuk mahasiswa kelompok 1 (paling rendah/miskin) sebesar Rp0 - Rp500 ribu/semester dan kelompok 2 Rp1,250 juta/semester.

Tetapi untuk kelompok 3 tarif UKT naik menjadi Rp7,5 juta/semester dan mahasiswa kelompok 6 (paling tinggi) Rp25 juta/semester.

Kasus serupa juga terjadi di Prodi Pendidikan Dokter Universitas Jember (Unej). Untuk mahasiswa kelompok 1 tarif UKT dipatok Rp500 ribu/semester dan kelompok 2 Rp1 juta/semester. Nah, tarif UKT untuk mahasiswa kelompok 3 sebesar Rp6 juta/semester dan kelompok 6 sebesar Rp25 juta/semester.

Untuk kampus-kampus di luar pulau Jawa, umumnya peningkatan UKT secara drastis baru dimulai untuk mahasiswa kelompok 4. Contohnya untuk Prodi Pendidikan Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, UKT kelompok 1 dipatok Rp0-Rp500 ribu/semester, kelompok 2 (Rp750 ribu/semester), dan kelompok 3 (Rp2 juta/semester).

Tetapi untuk kelompok 4 tarif UKT naik menjadi Rp20 juta/semester dan kelompok 5 (paling tinggi) Rp47,5 juta/tahun.

Kelemahan dalam sistem UKT yang digadang menjadi terobosan penting Kemendikbud ini adalah, penentuan persentase kuota hanya ada di kelompok 1 dan 2 saja. Yakni masing-masing kuotanya 5 persen dari jumlah mahasiswa reguler.

Sisanya sebanyak 90 persen mahasiswa reguler, belum jelas apakah dibebani biaya yang sedang atau justru paling mahal.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, memang betul jika yang diatur persentasenya adalah kelompok 1 dan 2 saja.

Untuk persentase kelompok 3 dan seterusnya, menjadi wewenang kampus. ‘’Tentu kita berkeyakinan jika pihak PTN akan berlaku bijak dalam menempatkan mahasiswa berdasarkan kemampuan finansialnya,’’ tuturnya.

Ibnu mengatakan tidak mungkin PTN memperbanyak persentase mahasiswa kelompok UKT termahal, sedangkan sebagian besar mahasiswanya berkemampuan finansial menengah dan bawah. Ia menegaskan jika program UKT ini ditentukan dengan tiga prinsip.

Yakni afirmasi (pemberdayaan mahasiswa miskin), subsidi silang, dan pembatasan atau kontrol tarif tertinggi. ‘’Program UKT ini baik, karena sebelumnya tidak ada kontrol terhadap besaran uang kuliah termahal untuk mahasiswa reguler,’’ ujarnya.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook