JAKARTA (RP) - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan status mantan Kabareskrim Susno Duadji saat ini adalah buronan karena menolak untuk dieksekusi. Hingga saat ini, keberadaan Susno Duadji tidak diketahui.
"Saya kira hari ini, sudah dinyatakan DPO. Status ini untuk ditindaklanjuti," kata Basrief pada wartawan di kantor Setkab, Jakarta, Senin (29/4).
Basrief mengaku belum berkoordinasi dengan Kapolri, guna menindaklanjuti status DPO Susno. Namun dengan penetapan status buronan, diharapkan semua perangkat hukum menegakan ketentuan sebagaimana berlaku.
"Saya masih (acara) di sini. Tapi kira-kira demikian, (Susno) ditetapkan DPO. Nanti selanjutnya Jampidsus dan Kabareskrim," kata Basrief.
Mengenai status cekal Susno kata Basrief, otomatis langsung dilarang bepergian ke luar negeri oleh Menkumham."Itu sudah pasti langsung ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Susno telah mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya pada Rabu lalu. Susno telah dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dengan vonis pidana 3,5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) di Riau.(afz/jpnn)