riaupos.co - Panitia Kerja Haji, Komisi VIII DPR, sudah mengeluarkan sikap politik bahwa tidak boleh ada kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) untuk musim haji pada tahun ini, 1433 H/2012 M. Tahun lalu ONH sebesar Rp 30.771.900.
"Maksimal harus sama dengan tahun lalu. Sekalipun fuel naik, macam-macam naik, tidak ada alasan ONH naik. Itu sudah sikap Komisi VIII. Dengan (ONH) tetap, kualitas layanan sama, dan harus meningkat," ungkap Komisi Agama DPR Achmad Rubaie tadi pagi ini (Minggu, 29/4).
DPR mengungkapkan itu karena tahu masih ada cara agar ONH tidak dinaikkan. Pertama, pemerintah harus melakukan efisiensi; dan kedua pemerintah bisa menggunakan dana optimalisasi untuk menutupi kekurangan dana yang ada. Dana optimalisasi itu sangat besar.
"Dana itu ada dan kami tahu. Dana itu tidak kurang. Jadi jangan mengatakan dananya kurang. Itu banyak. Ada Rp1,5 lebih (dana optimalisasi) bahkan mendekati Rp1,8 triliun per Desember (2011). Tapi harus diatur, mana-mana yang memerlukan bantuan dan mana yang tidak," sebut politikus PAN ini.
Apa maksud dana optimalisasi?
"Dana optimalisasi adalah bunga dari setoran jamaah haji yang mengendap di bank. Memang mengendap, tapikan membuahkan bunga atau manfaat. Itulah yang dipakai untuk jamaah. Tidak boleh bagi yang lain," jelasnya.(zul/rmol/jpnn)