JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota DPR RI yang merupakan politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso akhirnya harus menginap di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan belasan jam pasca ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (28/3/2019).
Anggota Komisi VI itu ditahan atas dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK langsung menahan Bowo di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/3).
KPK menggiring Bowo dari ruang pemeriksaan gedung lembaga antirasuah, menuju mobil tahanan pada Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB. Bowo terus menundukkan kepala ketika penyidik KPK menggiringnya menuju mobil tahanan. Dua tangan Bowo diborgol.
Pria yang juga caleg Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II itu, memakai rompi berwarna oranye menuju mobil tahanan KPK. Belasan awak media telah menunggu Bowo di depan mobil tahanan. Saat pria 51 itu mulai mendekati mobil tahanan, awak media memberondongnya dengan beberapa pertanyaan.
Sebelum Bowo memasuki mobil, wartawan bertanya perihal lokasi serangan fajar dari dugaan suap. Pertanyaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan uang tersebut digunakan untuk money politik atau biasa disebut serangan fajar kampanye. Bowo tidak menjawab, dia hanya diam sambil masuk ke dalam mobil yang akan mengantarkannya ke mobil tahanan.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga