PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kasus kredit fiktif perumahan Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN5 Riau di Jalan Soekarno-Hatta sebesar Rp54 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp13 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru yang diungkap Ditreskrimsus Polda Riau awal 2016 ini sangat didukung oleh sejumlah karyawan PTPN5 Pekanbaru.
Kepada Riau Pos.Co sejumlah karyawan PTPN5 Riau yang ditemui di kantor Jalan Rambutan Pekanbaru, Senin (29/2/2016) mengharapkan Polda Riau terus mengusut kasus ini, termasuk petinggi PTPN5 yang terlibat.
Sebab dengan kasus ini, karyawan PTPN5 Riau dirugikan tidak dipercaya lagi oleh pihak bank, artinya sudah di blacklist tidak bisa meminjam uang lagi ke bank.
Padahal pinjaman yang dilakukan oleh Ketua Kopkar PTPNV 2008 lalu ke Bank BNI Cabang Pekanbaru, tanpa sepengetahuan karyawan PTPNV saat itu.
Menurut karyawan saat kejadian ini terjadi tahun 2008 lalu yang menjabat sebagai Ketua Kopkar PTPN5 adalah Jauhari Muslim kini sudah kabur, dan Direksi PTPNV saat itu Imam Suroso.
Namun pihak Ditreskrimsus Polda Riau hanya pihak BNI Pekanbaru saja yang dijadikan tersangka yakni M menjabat staf Relationship (RO) di BNI Cabang Pekanbaru. "Sementara tersangka dari PTPN5 belum disentuh. Ada Apa ya? tanya karyawan PTPN5 dengan nada kesal.
Dari bincang-bincang dengan Riau Pos.Co sepertinya sejumlah karyawan PTPN 5 ini sangat senang diungkapnya kasus ini. Para karyawan juga menyebutkan dengan terbongkarnya kredit fiktif ini, 40 unit mobil dinas PTPN5 termasuk yang dipakai petinggi PTPN5 yang dibeli dari uang kredit fiktif Bank BNI Pekanbaru itu kini sudah dilelang dan diambil kembali oleh bank.
Kantor PTPN5 Riau Jalan Rambutan Pekanbaru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membenarkan tengah mengembangkan penyidikan ke dalam PTPN5 Riau. Ini diakui oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan karyawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru inisial M sebagai tersangka.