KASUS JIWASRAYA

PKS Tak Setuju Panja Jiwasraya, Usulkan Dibentuk Pansus

Hukum | Rabu, 29 Januari 2020 - 18:30 WIB

PKS Tak Setuju Panja Jiwasraya, Usulkan Dibentuk Pansus
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini (tengah) mengatakan bahwa lebih baik dibentuk Pansus untuk menangani kasus Jiwasraya (JAWAPOS.COM))

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan partainya tidak setuju terkait dibentuknya panitia kerja (Panja) Jiwasraya. Menurutnya, PKS lebih menginginkan dibentuknya panitia khusus (Pansus).

Hal tersebut dia katakan setelah DPR lewat Komisi III, VI, dan XI telah membentuk Panja Jiwasraya. Pembentukan itu untuk menangani ketidaksanggupan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun kepada para nasabah‎.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kalau setiap komisi itu bikin Panja, ya lebih baik Pansus. Lintas komisi, dibahas lintas komisi,” ujar Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Jazuli mengatakan anggota Fraksi PKS sepakat dengan dibentuknya Pansus Jiwasraya. Bahkan, menurutnya sudah ada 50 tanda tangan dari anggota Fraksi PKS yang menginginkan dibentuknya Pansus Jiwasraya.

“Harus lebih dari satu fraksi. Mudah-mudahan Demokrat dan fraksi-fraksi lain juga ikut setuju,” katanya.

Jazuli menegaskan dibentuknya Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Dibentuknya Pansus Jiwasraya untuk membuka tabir masalah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Karena pansus yang mau kita bentuk ini adalah bukan untuk menjatuhkan pemerintahan,” tegasnya.

Seperti diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah tersebut menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Editor: Deslina

Sumber: Jawapos.com

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook