HUKUM

Polsek Tampan Musnahkan Jamu Ilegal

Hukum | Senin, 28 Desember 2020 - 16:01 WIB

Polsek Tampan Musnahkan Jamu Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah satu bulan pengungkapan kasus home industri jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen, akhirnya barang bukti pun dimusnahkan pada Senin (28/12) oleh Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.


Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dalam pemusnahan itu turut dihadiri jaksa dan para tersangka. Khususnya pemodal yakni IT (33). Keempat tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. 
 

Laporan: */Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook