Belasan Napi Koruptor Dapat Remisi Natal

Hukum | Sabtu, 28 Desember 2019 - 11:47 WIB

Belasan Napi Koruptor Dapat Remisi Natal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS,CO) -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan ada belasan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal 2019 ini.

"Betul ada (narapidana yang mendapatkan remisi, red)," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).


Politikus senior PDIP itu juga mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC. "Jadi itu sesuai ketentuan perundang-undangan ada (ketetapan menjadi) JC," katanya.

Sekadar informasi, ‎pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, pada Kamis (25/12/2019).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, total 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Adapun, 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Secara rinci 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Ada 11 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019:

1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari

3. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan. Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.

4. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.

5. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.

6. Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun. J

7. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

8. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

9. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

10. Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun

11. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook