Putra Sulung Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih

Hukum | Kamis, 28 November 2019 - 21:47 WIB

Putra Sulung Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih
Mohammad Rizki Pratama yang merupakan Putra Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri disebut oleh mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11). (Ridwan/JawaPos.com)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Putra Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri disebut dalam sidang perkara suap pengurusan impor bawang putih. Hal itu mengemuka saat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).

Nyoman dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Wiraswasta Zulfikar. Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) Takdir Suhan mengonfirmasi anak Megawati itu, dengan sebutan Tatam.


"Saksi kenal Tatam," tanya Jaksa Takdir.

"Kenal (dengan Tatam)," jawab Nyoman.

Diduga kuat nama Tatam merujuk pada Mohammad Rizki Pratama yang merupakan putra pertama Megawati Soekarnoputri. Mega juga dikarunia putra bernama Mohammad Prananda Prabowo dari buah perkawinannya dengan almarhum Surindro Supjarso seorang perwira pertama di Angkatan Udara Indonesia dan suami pertama Megawati.

Jaksa KPK pun kembali bertanya siapa sosok Tatam tersebut. "Siapa?," tanya kembali Jaksa Takdir.

"(Tatam) Putranya Bu Mega," ungkap Nyoman.

Meski demikian, sosok Tatam ini tak digali lebih jauh dalam persidangan. Juga termasuk kaitannya dengan suap impor bawang putih yang menyeret mantan politikus PDIP asal Bali itu.

Nyoman lantas disinggung soal kedekatannya dengan pengusaha yang bergerak dibidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto. Nyoman dikonfirmasi apakah pernah meminta bantuan Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, Nyoman menampiknya. Ia juga menampik pernah menyampaikan kepada Elvianto terkait kasus di BANI itu.

Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji. Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.

"BAP saksi 35, dapat saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan elvianto mengurus masalah perusahaan yang digugat di Bani terkait wanprestasi, namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah menyapaikan permintaan saya elvianto jika nanti ada teman saya minta tolong si pengadilan Bani, saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya? benar?," tanya Jaksa.

"Benar," jawab Nyoman menimpali.

Soal Elvianto, Nyoman mengaku awalnya mengenal Elvianto dan adiknya Mirawati sebagai pengusaha yang menawarkan produk Informasi Teknologi (IT). Mirwati kemudian meminta I Nyoman bantu kakaknya Elvianto mengurus impor bawang putih.

"Ibu Mira mengatakan bahwa abangnya si Elviyanto minta bantuan untuk impor barang putih kira-kira gimana caranya dan lain sebagainya," ucap I Nyoman.

Dalam keterangannya, Nyoman mengklaim sempat mempertanyakan Mirawati yang mempunyai bisnis IT, tapi juga mengurus impor bawang putih. Bahkan, klaim Nyoman, dirinya sempat melarang Elvianto untuk mengurus impor bawang putih.

Nyoman kemudian beralasan melarang Elvianto mengurus impor bawang putih lantaran tidak sesuai dengan perjuangan politiknya

"Ya itu saya tanyakan kan bisnisnya IT kok ke bawang putih. Ya saya tidak menolak langsung, saya katakan ke Bu Mira sebaiknya jangan. Tapi dua hari setelah itu, saya cari Elviyanto ketemu di Senayan City, saya bilang, ‘Bang, sebaiknya enggak usah kerjain ini," kata I Nyoman saat bertemu Elvianto.

Elvianto, kata Nyoman, saat itu tidak merespons larangannya mengurus impor bawang putih. "Jadi lucu Pak perjuangan politik saya berbeda dengan apa yang saya kerjakan. Saya merasa aspirasi ini agak sulit untuk ditindaklanjuti. Ya saya bilang jangan tangani impor bawang putih. Ya dia (Elvianto) cuma bilang, Baik Mas," tutur Nyoman.

Dalam perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam perkara ini didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Afung didakwa melakukan hal itu bersama-sama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta bernama Zulfikar.

Diduga pemberian uang oleh Afung itu dimaksudkan agar Nyoman membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nyoman diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari para terdakwa.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook