JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Hal ini lantaran Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dalam suatu proses hukum. Termasuk bagi Mekeng. "Kewajiban warga negara adalah ketika dipanggil wajib memberikan keterangan," kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, Kamis (28/11).
Alex menegaskan, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memeriksa Mekeng guna dimintai keterangan. Pasalnya, keterangan Mekeng diperlukan KPK demi kelancaran penyidikan perkara tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Kalau saksi itu demikian penting. Kalau tanpa keterangan saksi itu perkara enggak bisa naik. Kita akan upayakan semaksimal mungkin (meminta keterangan Mekeng)," kata Alex.
Dalam kesaksiannya di persidangan Eni Saragih beberapa waktu lalu, Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni. Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.
Saking pentingnya keterangan saksi bagi suatu penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK, Alex sempat berpikir untuk menugaskan penyidik menyambangi saksi guna melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran khawatir KPK terkesan pilih kasih.
Berdasar itu, Alex menyatakan, KPK tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.
"Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang juga. Makanya kita upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil," ucapnya.
Dia menambahkan, apabila nantinya Mekeng telah bersedia memberikan keterangan, maka perkara ini bakal bisa dilimpahkan ke persidangan. "Nanti di persidangan kalau hakim melihat memerlukan keterangan yang bersangkutan, hakim akan mengeluarkan ketetapan untuk memanggil yang bersangkutan. Itu baru bisa kita pakai upaya paksa," tutupnya.
Perlu diketahui, KPK telah memanggil Mekeng sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Mekeng kerap memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus pekerjaan di DPR.
Terakhir, KPK kembali memanggil Mekeng yang keempat kalinya pada 8 Oktober 2018. Namun, dirinya tak hadir dalam pemeriksaan lantaran mengaku sakit tanpa memberikan surat keterangan dari dokter.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal