Tak Ikut Jamsostek, Perusahaan Disanksi

Hukum | Kamis, 28 November 2013 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP) - Perusahaan yang belum menjadi anggota Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) harus bersiap menghadapi masalah.

Jamsostek yang tahun depan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan, BPJS ketenagakerjaan tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi bagi para perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawan beserta gaji yang diberikan.

”Itu akan dilakukan setelah transformasi terjadi, setelah serah terima pada Januari tahun depan,” ujar Elvyn di gedung PT Askes, Rabu (27/11).

Kewenangan tersebut menurutnya, dapat dilakukan Jamsostek setelah beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan. Undang-undang memberikan wewenang tersebut.

Dalam aksinya nanti, BPJS ketenagakerjaan didampingi oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa instansi lain.

Aturan keikutsertaan suatu lembaga dalam Jamsostek telah ditetapkan sejak lama. Dalam aturan tersebut, lembaga usaha diwajibkan mengasuransikan semua pekerjanya agar ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi karyawan dan keluarga.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan hampir rampung. Dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) yang dicanangkan, 8 di antaranya telah diselesaikan.

”Draf sudah sampai tahap final harmonisasi. Saya dengar sudah sampai di Setneg,” jelas Elvyn.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan seluruh kesiapan telah dirampungkan. ”Hampir semua telah RPP telah selesai. Namun, ada beberapa yang masih menjadi bahan perdebatan,” katanya.

Di antaranya adalah belum dapat dipastikan mengenai ketentuan keikutsertaan bagi para pensiunan. Beberapa hitungan terkait jaminan pensiun dan hari tua belum selesai diputuskan.

”Hitungannya agak complicated. Jadi, masih perlu pendalaman lebih,” ungkapnya. Meski begitu, Chazali menegaskan BPJS siap dilaksanakan tahun depan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook