Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | Sabtu, 28 September 2019 - 15:26 WIB

Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka
Ribuan mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPR-MPR, Jakarta, semburat saat polisi menembakkan gas air mata. Demo tersebut dilakukan untuk menolak sejumlah RUU kontroversial. (Muhamad Ali/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pasca kerusuhan 24-25 September 2019 disekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, polisi mulai melakukan upaya penindakan hukum bagi para perusuh. Ratusan mahasiswa dan pelajar sudah diamankan. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah insiden, seperti perusakan fasilitas, pembakaran hingga penyerangan petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, dari ratusan yang diamankan, hanya sebagian diantara perusuh ini yang dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. Sedangkan sebagian lainnya dipulangkan karena dianggap tidak terlibat pengerusakan maupun penyerangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tanggal 24 sampai 25 (September) yang jadi tersangka 24 mahasiswa. Yang pelajar usia anak-anak 9 tersangka,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9).

Suyudi menyampaikan, pada rentang waktu 24 – 25 Sepetember pihaknya mengamankan 105 mahasiswa. 81 diantaranya sudah dibebaskan dan sisanya yang dijadikan tersangka.

“(Peran tersangka) macam-macam. Menyerang petugas, pengerusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran,” jelasnya.

Sementara itu, bagi 9 tersangka pelajar yang di bawah umur, seluruhnya diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial. “Untuk tersangka anak penahanannya dititip di Balai Aman Handayani,” kata Suyudi. Akibat perbuatannya, seluruh tersangka l dikenakan berbagai pasal bebeda tergantung jenis pelanggarannya. Diantaranya Pasal 170, 212, 214, 406 dan 187 KUHP.

Sejumlah pelajar terlibat bentrok dengan pasukan Brimob di Jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Ratusan siswa yang menggelar aksi di Gedung DPR memakai atribut sekolah berseragam putih abu, pramuka dan baju kaos bebas. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Sebelumnya, Aksi demonstrasi kembali digelar ribuan mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Mereka menolak RUU KPK dan RKUHP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah.

Aksi semula berjalan damai, namun menjelang sore hari, sekitar pukul 16.00, massa mulai berbuat anarkis dengan mengerusak pagar DPR. Mereka memaksa masuk ke area gedung. Polisi kemudian menembakkan water canon untuk memukul mundur massa. Namun, tak dihiraukan. Gas air mata akhirnya ditembakkan ke aras demonstran.

Aksi massa semakin anarkis pada malam hari. Kerusuhan meluas ke beberapa lokasi seperti Simpang Susun Semanggi, hingga Slipi. Pos polisi di dekat kantor Kemenpora dan di underpass Slipi dibakar massa. Bus milik TNI dan sebuah Jeep Rubicon yang terparkir di depan lapangan Perbakin juga turut dibakar. Kerusuhan ini berakhir sekitar pukul 01.00.

Sehari berselang kerusuhan kembali pecah di area belakang Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9). Massa berseragam SMA dan pramuka itu mulanya berunjuk rasa di sekitar perlintasan kereta api dekat stasiun Palmerah tak jauh dari kompleks DPR/MPR.

Situasi pecah saat salah satu oknum pelajar melempar batu ke arah polisi dan langsung membakar motor sebagai ungkapan kekesalan. Tak hanya itu, mereka pun mengarahkan petasan ke arah barikade polisi.

Membalas serangan tersebut, polisi kemudian menembakkan water canon untuk memukul mundur massa. Namun, karena tak dihiraukan, polisi akhirnya melepaskan tembakan gas air mata.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook