Dari 89 Cakim Ad Hoc, Hanya 4 Layak

Hukum | Jumat, 28 September 2012 - 08:01 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Tampaknya, sudah mulai benar-benar sulit mencari hakim yang memiliki integritas untuk memberantas korupsi. Buktinya, lihat saja seleksi calon hakim (Cakim) ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun ini. Dari 89 Cakim yang lolos, hanya empat orang yang dinyatakan layak menjadi hakim ad hoc.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung Mahkamah Agung (MA) mengatakan kalau itulah hasil dari seleksi tahun ini. Rekam jejak dari Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan masyarakat membuat borok para Cakim terlihat dengan jelas.

‘’Ada yang nilai tesnya bagus, tapi dapat laporan (rekam jejak) tidak bagus,” ujarnya. Beberapa masalah yang terungkap di antaranya, para Cakim tersebut pernah membela tersangka korupsi. Ada juga yang tercatat pernah berkelahi, hingga urusan keluarga. Bahkan, ada satu calon yang laporan rekam jejaknya merah sehalaman.

Siapa saja yang lolos? Dia mengatakan kalau para hakim itu terdiri dari tiga hakim tingkat pertama dan satu hakim dari pengadilan tingkat banding. Keempat hakim itu adalah Rudi, M Agus Salim, dan Nofalinda Arianti untuk tingkat pertama. Sedangkan tingkat banding diwakili oleh Sazili.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan kalau pihaknya memang sangat berupaya mendapatkan hakim terbaik. Oleh sebab itu, dalam seleksi kali ini MA melototi Cakim yang memiliki integritas paling baik. Bagi institusi pimpinan Hatta Ali itu, urusan kepemimpinan dalam bersidang bisa diajari, sedangkan integritas harus dari orangnya.

Meski tidak mengakui kalau tertangkapnya hakim Tipikor Semarang oleh KPK beberapa waktu lalu, MA sepertinya lebih hati-hati dalam menjaring hakim. (dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook