Polri: Penyidikan KPK Tak Sah

Hukum | Jumat, 28 September 2012 - 07:51 WIB

JAKARTA (RP) - Mabes Polri melempar statemen keras terkait para penyidik yang belum juga menyatakan diri kembali ke ‘’barak’’.  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri AKBP Agus Rianto menyatakan, bahwa penyidik yang masih betah bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Penyidikan yang mereka lakukan juga cacat hukum.

‘’Seharusnya penyidikan yang mereka lakukan cacat hukum. Kami mengeluarkan surat perintah hanya berlaku setahun. Ibaratnya SIM (surat izin mengemudi, red), kalau tidak punya SIM, tidak boleh mengendarai kendaraan,’’ kata Agus di Mabes Polri, Kamis (27/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Agus menegaskan bahwa surat perintah penugasan mereka ke KPK sangat penting. Sebab, surat itulah yang membuat mereka bisa memeriksa tersangka atau calon tersangka atas nama hukum. Tanpa itu, kerja penyidikan mereka tidak ada artinya. Sebab, mereka sudah bukan penyidik lagi jika surat tersebut sudah kadaluarsa.

‘’Penyidikan itu sudah menyangkut hak asasi manusia. Mereka yang membawa surat itu melakukan tugas yang berkaitan dengan keadilan. Kalau SIM sudah tidak berlaku dan kita masih mengendarai mobil, siapa yang salah?’’ katanya.

Agus mengungkapkan, dari 20 penyidik Polri di KPK yang dipanggil kembali, 15 di antaranya sudah melapor. Mereka juga sudah teken surat pernyataan bersedia kembali bertugas di korps Bhayangkara. Bahkan, Polri juga sudah memberi hadiah berupa privilege bagi mereka yang mau kembali. Yakni, boleh memilih bertugas di bagian mana saja di Polri.

‘’Itu kami berikan bagi mereka yang bersedia kembali. Apakah jadi Kapolres atau mereka mau milih di mana,’’ katanya.

Sampai saat ini, kata Agus, tinggal lima penyidik yang belum melaporkan diri. Mereka adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anung Nata, Kompol Sugianto, dan Kompol Hendrik. Agus masih belum mengetahui apa alasan mereka belum melapor. Yang jelas, pihaknya masih menunggu mereka untuk kembali. Agus menegaskan bahwa penarikan penyidik tersebut karena masa tugas mereka di KPK sudah berakhir. Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 penyidik itu juga tidak disetujui.  ‘’Seharusnya KPK bisa memperkirakan. Penyidik ditugaskan selama setahun, pada bulan kesembilan mereka bisa mengajukan perpanjangan. Organisasi kan juga perlu melakukan rotasi,’’ katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, 20 penyidik yang telah habis masa tugasnya sudah tidak lagi melakukan penyidikan apapun. ‘’Sudah tidak ada yang menyidik,’’ katanya.

Saat ini sudah ada 14 penyidik yang telah melapor ke Mabes Polri. Sedangkan enam lainnya masih belum melapor. Menurut Johan, para penyidik masih perlu memberikan transfer pengetahuan kepada penyidik yang lain terhadap kasus-kasus yang tengah ditangani. ‘’Itu kan butuh waktu,’’ kata Johan.

Ia menambahkan, dari 20 penyidik yang habis masa jabatannya, hanya empat yang menyatakan ingin bertugas lagi ke kepolisian. Sebanyak 16 penyidik lainnya masih ingin dipekerjakan di KPK. Untuk itu, KPK masih berharap Kapolri membalas surat dari pimpinan KPK. Surat tersebut berisi permintaan agar masa tugas 16 penyidik diperpanjang.  ‘’Pimpinan KPK masih berharap jawaban dari pihak Polri,’’ kata Johan. (aga/sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook