Mendagri Kembali Tegaskan Kepala Daerah Masuk DCT Harus Mundur

Hukum | Rabu, 28 Agustus 2013 - 12:18 WIB

JAKARTA (RP) - Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPRD I, dan DPRD II harus mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013.

"Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (28/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gamawan mengaku merasa kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT. Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.

Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT untuk mengundurkan diri. "Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Diketahui, KPU telah mengumumkan 6.608 orang yang masuk DCT DPR-RI dari 12 partai politik peserta Pemilu, Kamis (22/8) lalu. Di antara yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Daerah, seperti  Walikota Tangerang Wahidin Halim yang masuk menjadi DCT Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III; Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I; selain itu Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit dalam DCT DPRD Kotamobagu.

Pasal 2 PP Nonor 18/2013 ditegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut ditegaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang  berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (rus/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook