JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus terkait tindak pidana korupsi alih fungsi lahan dan hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Hari ini, Senin (27/7/2020) komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka Surya Darmadi (SD) pemilik PT Duta Palma (Darmex Group).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/7/2020).
Namun, pihaknya belum memastikan apakah Elly hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, meskipun KPK tetap bekerja dengan skala priorits.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan bukti baru yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia, Gulat Medali Manurung.
Selain Surya Darmadi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dan telah melakukan penahananb terhadap Eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Tertan.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman